Darmansyah Keberatan Tanah Dalam Proses Kasasi Berdiri Plang PN Sampit Serta Digarap
Sampit, infobanua.co.id – Darmansyah salah seorang Pengacara dan Advokat di Sampit, Selasa (13-2-2024) Kuasa Hukum dari Ana, Budianto,Idyson dan Darsono (sertifikat tahun 1986) merasa keberatan atas tanah sekarang dalam proses Kasasi telah berdiri Plang Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB lengkap dengan logo secara permanen.
Darmansyah di damping pihak keluarga Ana dan kawan kawan menjelaskan sebagai kuasa hukum kasus perkara perdata No.58/Pdt.G/2021/PN.Spt mengenai sengketa 4 bidang tanah yang terletak di Jalan Sudirman Km.1 merasa kaget kalau tanah yang masih dalam proses Kasasi selain adanya plang PN Sampit juga tanah tersebut sedang digarap.
“Seharusnya tanah yang masih dalam proses Kasasi itu tidak ada kegiatan diatas tanah tersebut apa pun juga, kita harus menghormati hukum.”Jelas Darmasyah kepada infobanua Sampit.
Ia juga menambahkan klain dia merasa keberatan dan merasa dirugikan, karena dalam putusan perkara No.58/Pdt.G/2021/PN.Spt yang memutuskan pada tanggal 22 Nopember 2021 Ana dan kawan kawan menang. Dalam putusan Pengadilan Negeri Sampit itu juga, Drs.Hosea Sanjaya melakukan upaya hukum Banding.
“Putusan upaya Banding Drs.Hosea Sanjaya (sertifikat tahun 2015) kembali dimenangkan Ana dan kawan kawan menang ini dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No.2/PDT/2022?PT.PLK tanggal 27 Januari 2022.”Ungkap Darmansyah dan mempersilahkan membuka situs resmi Mahkamah Agung dengan register perkara No.2205 K/PDT/2023 diputus kamis 14 September 2023.
Darmansyah sebagai kuasa hukum Ana dan kawan kawan, sangat keberatan dengan plang Pengadilan Negeri Sampit tersebut, untuk itu ia meminta kepada Pengadilan Negeri Sampit untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap siapapun juga oknum yang telah memasang plang tersebut.
“Saya bertanya serta bersurat ke Pengadilan Negeri Sampit, terkait adanya berdiri plang Pengadilan Negeri Sampit apa kata mereka itu bukan produk Pengadilan Negeri Sampit,” terangnya kembali.
Bukan sampai disitu saja permasalahan ini, kembali ada pihak ketiga Hodland DM,S.E menggugat kembali tanah tersebut. Adapun gugatan tersebut ditujukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Ana serta kawan kawan.
“Akan tetapi gugatan itu semua kandas tetap dimenangkan oleh Ana dan kawan kawan,” ujar Darmansyah.
Zainal.