Wakidi Siap Kawal Revisi UU Perlindungan Anak Pasca, Usai di Vonis J 20 Tahun
PENAJAM, infobanua.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Junaedi telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun.
Tentunya keputusan tersebut menjadi sorotan wakil rakyat daerah Benuo Taka.
Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi akan mengambil sikap atas vonis terdakwa Junaedi, Rabu (13/03/2024).
Disebutkan Wakidi, Junaedi itu anak di bawah umur yang mampu bertindak kriminal yang melampui batas usianya.
Wakidi menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-undang Perlindungan Anak, menyusul putusan vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi yang merupakan terpidana kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut.
Undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku sekarang ini dinilai tak lagi relevan, terlebih jika dibenturkan dengan perkara yang melibatkan Junaedi.
“Kasus ini tidak boleh terjadi kembali. Ini menjadi perhatian kita semua,” tegas Wakidi.
Ia menjelaskan, poin pertama kesepakatan adalah usulan revisi Undang-undang Perlindungan Anak terkait hukuman maksimal peradilan anak.
“Kita ingin hukuman maksimal peradilan anak disamakan dengan peradilan umum, dengan mempertimbangkan akibat tindakan kejahatannya dan tidak didasarkan pada umur sebagai acuan vonis,”bebernya
Dikatakan Wakidi bahwa kasus ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur sudah mampu melakukan tindakan kriminal dengan kedewasaan yang melampaui batas usia mereka.
Ia memastikan, DPRD PPU akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendukung upaya revisi Undang-undang Perlindungan Anak.
“Aspirasi ini adalah aspirasi kita semua. Kita harus berjuang bersama-sama agar UU ini direvisi,” pungkasnya. (ADV).