infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Pemkab Kotim Lakukan Evaluasi Tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik

Pemkab Kotim Lakukan Evaluasi Tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik

Selesai acara sesi fhoto bersama.(Ist/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 5 tahun 2004 tentang penanganan penduduk dampak konflik etnik.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lantai II Setda Kotim dan dibuka oleh Wakil Bupati Kotim Irawati didampingi Kepala Kesbangpol Kotim Sanggol Lumban Gaol Rabu (15/5/2024).

Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan, masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik dan peran pemerintah daerah yaitu memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Pemkab Kotim terus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap potensi disharmonisasi antar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Salah satunya dengan melakukan evaluasi perda ini,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bersama,ujarnya bahwa ancaman disharmonisasi dan disintegrasi bangsa merupakan potensi ancaman yang perlu diwaspadai dan indikator terpenting yang harus dicapai dalam tatanan kehidupan bermasyarakat adalah rasa aman.

“Keamanan dan ketentraman harus semaksimal mungkin diusahakan agar bisa terwujud di bumi habaring hurung yang kita cintai ini karena rasa aman di masyarakat akan meningkatkan produktivitas kerja masyarakat dan negara serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dilanjutkannya hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas di Kabupaten Kotim salah satunya yaitu potensi konflik berlatar belakang suku, agama, ras dan antar golongan (sara). Hal ini perlu deteksi dini dan cegah dini dari seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya menjadi tugas dari kepolisian dan TNI. Pengendalian konflik harus diupayakan secara efektif serta harus dilakukan bersama-sama dan bersinergi agar langkah-langkah antisipasi yang komprehensif, efektif dan berkeadilan dapat ditentukan.

Zainal.

Bagikan:

Iklan