infobanua.co.id
Beranda SUMATERA UTARA Kemenhub RI Sarankan Laporkan AMP di Kawasan Bandar Udara Binaka Gunungsitoli-Sumut

Kemenhub RI Sarankan Laporkan AMP di Kawasan Bandar Udara Binaka Gunungsitoli-Sumut

Medan, infobanua.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menyarankan untuk melaporkan Perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di bandar udara Binaka Gunungsitoli, apakah melanggar aturan atau tidak?

“Untuk pembangunan di kawasan Bandar Udara harus ada persetujuan Kepala Otoritas Bandar Udara. Mohon melapor kepada pihak Otoritas Bandara (OTBAN) wilayah kelas II di Medan, agar di tinjau terkait pembangunan tersebut melanggar atau tidak” Tulis admin layanan Whatsapp Kementerian Perhubungan RI kepada wartawan, Kami (27/6).

Sebelumnya, ramai diberitakan oleh sejumlah media online tentang keberadaan bangunan gedung dilengkapi mesin produksi AMP didalam kawasan bandar udara Binaka Gunungsitoli.

Sorotan tidak hanya datang dari kalangan tokoh masyarakat ternama, seperti mantan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI (Purn) Drs. Christian Zebua, MM., kalangan praktisi hukum hingga petinggi-petinggi organisasi kemasyarakatan yang berkedudukan di wilayah Pulau Nias pun turut menyoroti, karena diduga AMP yang beroperasi didalam area Bandara melanggar aturan perundang-undangan.

Namun sorotan tersebut tak sedikit pun membuat pihak perusahaan pemilik AMP dikawasan bandara yang diduga ilegal itu memberikan klarifikasi kepada publik melalui pihak Otoritas bandar Udara Binaka Gunungsitoli tentang kegiatannya memproduksi AMP.

Pihak Otoritas Bandar Udara Binaka Gunungsitoli pun tertutup, (Kepala Bandara dan Kepala Tata Usaha) tidak merespon baik permintaan klarifikasi awak media ini, dan memutus sambungan komunikasi, kuat dugaan AMP tersebut dikelolah oleh kepala Bandara (HW) dan KTU (JS) dan diduga sekaligus pemilik AMP tersebut.

Selanjutnya, dikutip dari pernyataan Kordinator II API (Aliansi Peduli Indonesia) Kepulauan Nias, Sumut, Eddison Lase menyebut dugaan, pasti ada kekuatan yang memback-up kegiatan AMP didalam area bandara, sehingga memberi kesan kebal terhadap aturan hukum berlaku di NKRI.

Arman

Bagikan:

Iklan