DPRD Nunukan Berikan Persetujuan Resmi untuk Raperda APBD 2023 dengan Catatan Evaluasi Kinerja
NUNUKAN- DPRD Kabupaten Nunukan Gelar Rapat Paripurna ke-12 untuk Pengambilan Keputusan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023
Pada Senin, 22 Juli 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023–2024. Rapat ini bertujuan untuk mengambil keputusan mengenai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Sebelum keputusan diambil, Juru Bicara DPRD Nunukan, Hj. Nikmah, membacakan laporan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Nunukan. Laporan ini merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan bahwa pembahasan fokus pada evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Hj. Nikmah menjelaskan bahwa DPRD Nunukan memiliki beberapa catatan penting terkait APBD Tahun Anggaran 2023 yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan:
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Sumber daya alam di Kabupaten Nunukan harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM): IPM perlu mendapatkan perhatian lebih agar tidak menjadi angka terendah di Provinsi Kalimantan Utara.
- Transparansi Penggunaan APBD: Penggunaan APBD Tahun 2023 harus diperjelas dalam laporan pertanggungjawaban, khususnya dalam bentuk program kegiatan yang diintegrasikan ke dalam struktur APBD 2024.
- Perencanaan Pembangunan: Pembangunan di Kabupaten Nunukan harus difokuskan pada karakteristik wilayah agar pemanfaatannya lebih bermanfaat bagi masyarakat.
- Pemerataan Pembangunan: Pemerataan pembangunan, terutama dalam sektor infrastruktur pendidikan dan kesehatan, perlu ditingkatkan.
- Penyelesaian Utang: Sisa utang tahun anggaran 2024 harus diselesaikan.
- Penyelesaian Ganti Rugi: Pemerintah Daerah diminta untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi di lahan pembangunan Embung di Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara.
DPRD Kabupaten Nunukan juga berharap agar pemerintah daerah terus menjalin kerja sama yang baik dengan DPRD sebagai mitra dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Isi Nota Persetujuan DPRD Kabupaten Nunukan
DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah:
- Rencana: Rp1.619.562.298.117,00
- Realisasi: Rp1.775.514.283.946,26
- Belanja dan Transfer:
- Rencana: Rp1.709.230.063.263,00
- Realisasi: Rp1.587.439.099.840,03
- Belanja Transfer:
- Rencana: Rp290.433.821.420,00
- Realisasi: Rp283.117.115.283,00
- Penerimaan Pembiayaan Daerah:
- Rencana: Rp139.667.765.146,00
- Realisasi: Rp139.692.343.605,24
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah:
- Rencana: Rp50.000.000.000,00 (Terealisasi 100%)
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA):
- Realisasi: Rp277.898.389.418,47
Setelah disetujui, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, bersama Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa, serta pimpinan DPRD lainnya, menandatangani Nota Kesepakatan. Rapat ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan keadilan dan kepatutan.
Sebagai tindak lanjut, Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan aspek teknis, material, dan legalitas.