infobanua.co.id
Beranda KALTARA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan Telah Melaksanakan Penguatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan Telah Melaksanakan Penguatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Nunukan, infobanua.co.id – H.Junaidi SH Selaku kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan didampingi Ridwan AS.S.Sos Jabatan Kabid pembinaan telah melaksanakan Penguatan Kepala Sekolah pada hari Selasa 3/11/2020.

Lanjut Junaidi SH bahwa Program Dinas Pendidikan Tenaga Kependidikan memang kita sesuai dengan program untuk di tahun 2020 juga kita lajsanakan sesuai dengn kemampuan keuangan yang di berikan kepada dinas pendidikan.

Dinas pendidikan dan Kebudayaan sudah melaksanakan tentang pendidikan dan pelatihan seperti calon kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Lanjut Junaidi kita sudah melaksanakan peningkatan kompetensi guru karena sekarang ini tidak dibolehkan untuk tatap muka, maka Dinas Pendidikan tidak bisa melaksanakan kegiatan itu dalam hal tetap mukanya namun Kami juga akan melaksanakan itu dalam bentuk daring atau dalam jaringan secara virtual kepada guru-guru yang ada.

Dengan kemampuan dan kapasitas mereka yang terjangkau dengan jaringan untuk penguatan kepala Sekolah yang sekarang ini sedang berjalan.

Dari 33 guru kepala Sekolah yang mengikuti penguatan kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala
Sekolah di mana di dalam ketentuan itu bahwa kepala Sekolah yang dilantik dibawah bulan April 2018 itu dia hanya mengikuti penguatan kepala sekolah untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah.

Dinas Pendidikan dan kebudayaan di tahun 2019 juga sudah melaksanakan penguatan tetapi sumber anggaran APBN, dari 34 peserta itu terdiri dari kepala sekolah negeri dan swasta jenjang TK ,SD dan SMP artinya bukan hanya Sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta yang ada di Kabupaten, untuk mengikuti kegiatan penguatan kepala sekolah.

Menurut Ridwan.As.S.Sos bahwa Dalam penguatan kepala Sekolah terdiri dari tiga fase:

Fase pertama itu adalah ON JOB TRAINING 1 artinya mereka melakukan secara luring untuk mengikuti pembelajaran dalam hal kapasitas mereka sebagai kepala sekolah .

Fase kedua adalah In service training atau ST itu juga sudah kita laksanakan kemarin berakhir di tanggal 27 Oktober 2020 selama 7 hari dilaksanakan itu mereka pemantapan tentang tugas pokok kepala Sekolah.

Dimana Tugas pokok kepala sekolah itu ada tiga:
A. Manajerial
B. kewirausahaan C. supervisi.

Supervisi dalam artian guru-guru yang ada di sekolah satuan pendidikan, dimana dalam supervisi kepala sekolah ini melihat kemampuan guru dalam hal pemberian pembelajaran kepada siswa.

Guru yang kemampuannya masih kurang itu akan diberikan bimbingan oleh kepala sekolah untuk metode pembelajaran agar siswa -siswa mudah memahami apa yang disampaikan olehh Guru.

Minggu Ĺalu Dinas Pendidikan suda melaksanakan di hotel Laura oleh lembaga pelaksana diklatnya Yakni dari FKIP Unmul Samarinda provinsi Kalimantan Timur selaku penyelenggara yang di tugas atau diberikan amanah oleh P4TK IPA
Direktorat jendral Guru dan Tenaga Kependidikan.

P4TK itu pendidikan pelatihan dan pengembangan teknis keterampilan ilmu pengetahuan alam yang berkedudukan di Bandung dari yang di Samarinda itu yang ditunjuk LPD nya Lembaga yang ditunjuk untuk melaksanakan diklatnya.

Dari 33 peserta ini sudah melaksanakan diklat sudah masuk di fase kedua selama 7 hari di fase ke 2 itu adalah in service training mereka itu membuat permasalahan yang dihadapi di sekolah kemudian diberikan solusi,
Solusi apa yang mereka lakukan agar persoalan sekolah itu bisa mereka meminimalisir persoalan yang ada di sekolah.

Fase ke 3 nanti akan dilaksanakan tanggal 8 – 10 selama tiga hari terakhir itu mereka nanti masuk dalam on job training ke 2 (Kedua) mereka lagi di mantapkan lagi tentang tugas pokok kepala Sekolah yang sekarang ini mengikuti penguatan kepala sekolah.

Lanjut Ridwan bahwa Setelah 33 Peserta yang sudah melaksanakan seleksi calon kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Jadi dari total jumlah yang lulus untuk kepala sekolah kemarin ikut seleksi sekitar 50 orang yang lulus itu 33 orang tidak lulus 17 orang.

Kemudian yang pengawas pengawas sekolah ikut seleksi kemarin berjumlah 15 orang yang lulus hanya 10 orang berarti ada 5 orang tidak lulus jadi mereka nanti tahun 2021 kami juga sudah mempersiapkan anggarannya di tahun 2021 nanti.

Jadi Kepala yang belum beruntung lulus uji Kopetensi tahun ini boleh mengikuti tes berikutnya.

Tahun 2021 baru mereka melaksanakan pendidikan dan pelatihan, jadi yang lulus itu nanti dilanjut dengan pendidikan dan pelatihan untuk di tahun 2021.

Jadi bagi Kepala sekarang ini sudah menduduki jabatan kepala sekolah dan belum lulus terhadap seleksi kita adakan lagi Jadi nanti juga akan kita lakukan seleksi ulang semua kepala dan Pengawas sekolah nanti wajib untuk memiliki sertifikat kepala sekolah dan memiliki (NUKS) Nomor unik kepala sekolah begitu juga dengan pengawas Sekolah.

Pengawas sekolah juga seperti itu harus memiliki sertifikat pengawas baru boleh diangkat sebagai jabatannya sebagai pengawas oleh sebab itu memang ada surat edaran yang disampaikan oleh dirjen GTK kementerian pendidikan dan kebudayaan nanti ke depan kepala Sekolah yang tidak memiliki sertifikat kepala Sekolah yang didudukan sebagai kepala sekolah maka dia tidak sah menduduki jabatan sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, dia tidak berhak menduduki jabatan kepala sekolah dan tidak boleh menandatangani Ijasa maupun Rapor Siswa.

Dengan adanya peraturan tersebut diatas maka Kepala Sekolah yang belum mengantongi Sertifikat tidak sah menandatangani Rapor dan Ijasa Siswa karena tidak memiliki sertifikat kepala sekolah.

Saat ditanya apakah uji kopetensi ini dilakukan secara bertahap terhadap kepala sekolah maupun pengawas Sekolah?

Menurut Ridwan Kalau yang belum ikut memang masih ada karena kita kan dari daftar nama yang mendaftar mengikuti seleksi tadi itu karena kan kita masukkan dalam aplikasi sim kepala sekolah jadi kalau namanya tidak muncul mungkin ada persoalan di dapodik maka dia tidak muncul maka tidak terpanggil memang ada sekitar menurut data kami itu ada sekitar 6 kepala sekolah yang belum ikut seleksi karena tidak terdaftar di dalam aplikasi kepala sekolah, dinas pendidikan masukkan namanya di dalam setelah nanti akan muncul jadi nanti kita panggil karena itu pasti sudah memenuhi unsur.

Didapodik kalau tidak mengaktifkan sim PKB yang ada di mana di dapodik itu maka mereka juga tidak terkoneksi dengan SIM yang ada di kementerian sebab itu kami sudah menyampaikan kepada semua guru harus mengaktifkan sim PKB.

Untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memang terdapat di dalam data pokok pendidikan (Dapodik) itu mereka aktif mengikuti kegiatan-kegiatan baik itu dalam hal peningkatan kompetensi mereka maupun tentang kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran.

Olehnya itu diwajibkan mereka untuk mengaktifkan sim PKB nanti agar mereka mengikuti seleksi bagi Kepala sekolah dan pengawas Sekolah yang tidak bermasalah.

Menurut Ridwan Untuk sementara ini memang dari kementrian belum ada memberikan tunjangan bagi kepala sekolah yang menduduki jabatan kepala sekolah karena ini kan baru program ini memang sudah lama hanya saja belum ada penegasan, kalau nanti Kementrian Menegaskan bahwa diseluruh Indonesia semua kepala sekolah maupun pengawas sekolah harus memiliki Sertifikasi.

Kementrian pasti akan memikirkan tunjangan mereka karena kita tahu bahwa kepala sekolahnya sangat berat dalam melaksanakan tugas di mana dia bertanggung jawab terhadap pengelolaan sekolah.

Kemudian dalam pengelolaan dana Bos baik itu Bos pusat ataupun bos daerah, Oleh sebab itu maka ada beberapa teman-teman dari dinas kabupaten kota maupun Provinsi bisa nanti kalau ada rakor yang dilaksanakan diselenggarakan oleh dirjen GTK untuk tentang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Mengenai tunjangan kepala Sekolah yang sudah mengantongi Sertifikasi Insyak di usulkan nanti juga mereka mendapatkan Tunjangan Khusus cumah kita belum tau berapa nilainya ujar Ridwan AS.S.Sos.

sementara ini memang dalam jabatan pengangkatan dalam jabatan mereka ada yang diberikan melalui dana APBD itu langsung Ikut pada Gaji mereka cuman tidak sebesar yang kita harapkan atau tidak sesuai dengan tanggung jawab mereka selaku kepala sekolah (Yuspal)

Bagikan:

Iklan