infobanua.co.id
Beranda Nunukan Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan, Menyikapi Masalah Pemukat Jangkar

Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan, Menyikapi Masalah Pemukat Jangkar

Arfiah.ST pakai jilbab mera sedang memimpin rapat dengar pendapat

Nunukan, infobanua.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 26 September 2024, terkait masalah penggunaan pemukat rumput laut dengan jangkar yang meresahkan petani rumput laut. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Ambalat I dan dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara, Hj. Arfiah, ST.

Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD, Asosiasi Petani Rumput Laut, serta perwakilan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perikanan dan Dinas Perhubungan Kabupaten, serta pihak Lanal dan Polres Nunukan.

Ketua Asosiasi Pembudi Daya Rumput Laut Kabupaten Nunukan, Mohammad Hisyam, menyampaikan keluhan terkait dampak negatif dari penggunaan jangkar yang dilakukan oleh pemukat. Ia menjelaskan, teknik budidaya yang digunakan oleh petani setempat adalah metode pancang, yang kini terancam akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh pemukat jangkar.

Hisyam menambahkan, “Kami membawa bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kerusakan yang telah terjadi. Hampir dua ratus pondasi di wilayah Mamolo dan Sebatik telah terbongkar akibat penggunaan jangkar.”

Ia meminta DPRD dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti keluhan ini dan melakukan penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan petani.

Dinas Perikanan Menanggapi Ajis, Pengawas Fungsional Ahli Muda dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltara, menegaskan bahwa penggunaan pemukat jangkar tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023. Ia menekankan bahwa pemukat jangkar tidak diizinkan dalam regulasi yang ada.

“Alat bantu penangkapan ikan hanya boleh digunakan di zona tertentu. Pemukat jangkar tidak tercantum dalam ketentuan yang berlaku, baik di Nunukan maupun di daerah lain seperti Tarakan,” jelas Ajis.

Ajis juga menjelaskan bahwa Dinas Perikanan akan segera melakukan sosialisasi mengenai peraturan baru dan berkomitmen untuk menindak pelanggaran, termasuk potensi hukuman penjara hingga 9 tahun bagi pelanggar.

Komitmen DPRD Dalam penutup rapat, Hj. Arfiah menegaskan komitmen DPRD untuk membawa permasalahan ini ke tingkat provinsi. Ia berharap dalam waktu 15 hari, Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltara dapat mengeluarkan edaran terkait larangan penggunaan jangkar dan mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Kami ingin suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujar Arfiah.

Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan masalah yang telah mengganggu kesejahteraan petani rumput laut di Nunukan.

Yuspal/IB

Bagikan:

Iklan