infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, Masih Menunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan, PP 47 Tahun 2024

Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, Masih Menunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan, PP 47 Tahun 2024

Kepala Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, Juyanto.

Blitar, infobanua.co.id – Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Tapi Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kota Blitar, masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut dari Pemerintah Pusat.

“Kami masih belum tahu aturannya seperti apa. Kami tahu info itu masih dari media, kemarin sudah ditanda tangani PP-nya oleh Presiden. Namun isi PP-nya seperti apa, yang bisa dihapus seperti apa, kami masih menunggu petunjuk,” kata Kepala Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, Juyanto.

Menurut Juyanto isi PP tersebut akan menjadi acuan untuk menentukan sikap pemerintah daerah terhadap program tersebut.

“Jika sudah ada petunjuk terkait PP nya, akan kami sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan akan menentukan sikap terhadap program itu,” jlenrehnya.

Lebih dalam Juyanto menuturkan, bahwa pihaknya sudah memiliki data jumlah UMKM yang mengalami kredit macet.

“Sesuai data dari Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar ada sebanyak 770 UMKM yang mengalami kredit macet,” ungkapnya.

Masih menurut Juyanto, nilai kredit macet dari 770 UMKM di Kota Blitar itu mencapai kurang lebih Rp 4,3 Miliar, itu sudah termasuk utang pokok dan bunganya.

Sedang jumlah UMKM di Kota Blitar sebanyak 22.094 UMKM.

“Data sudah ada, UMKM yang mengalami kredit macet. Namun kami masih menunggu juknis terkait program itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa 05 November 2024.

Kebijakan tersebut mengatur penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan; Perikanan dan Kelautan; serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang.

Rencananya, kebijakan penghapusan utang akan diberikan kepada satu juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan