infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Bupati HSU Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2020

Bupati HSU Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2020

Amuntai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat paripurna di gedung dewan setempat. Rapat paripurna ini, Senin (31/8) kemaren dengan agenda penjelasan kepala daerah terhadap raperda tentang Perubahan APBD HSU tahun 2020.

Didampingi dua Wakil ketua yakni Mawardi, SH, MM dan Faturrahim A, ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari, SKM memimpin rapat paripurna yang dihadiri Bupati Drs. H. Abdul Wahid HK, MM, M. Si. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Taufik, S. Sos, MM dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemkab HSU.

Dalam penjelasannya, Bupati HSU ini menyebutkan Raperda perubahan APBD tahun 20202 dan menurutnya merupakan hal yang lazim terjadi. Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan/atau oleh karena akibat adanya perubahan keadaaan. Terutama sekali adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran atau KUA. 

“Perubahan APBD ini dilakukan karena memang keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja,” terangnya.

Apalagi menurutnya secara normatif APBD-P telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maupan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Secara normatif Perubahan APBD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kami bisa melakukan perubahan APBD tahun 2020 dalam bentuk pergeseran anggaran antar unit organisasi maupun antar kegiatan hingga jenis belanja,” tegasnya.

Bupati juga menyebutkan ‎jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.21.239.820.840,00 bertambah sebesar Rp. 124.187.458.102,00 menjadi Rp. 1.245.427.278.942,00.

Sedangkan untuk belanja daerah awalnya sebesar Rp. 1.217.664.652.557,00 dan bertambah sebesar Rp. 225.097.655.944,36 sehingga Menjadi Rp. 1.442.762.308.501.36.

Sementara untuk sisi pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini diproyeksikan sebagai berikut, pertama untuk penerima pembiayaan semula dinggarkan sebesar Rp. 96.424.831.717,00. Menurutnya terjadi penambahan sebesar Rp. 100.910.197.842,36. Alhasil berjumlah menjadi 197.335.029.559,36. Fai

Bagikan:

Iklan