Tak Pakai Masker, Dishub Kota Pontianak Sangsi Dan Denda 23 Pengendara Bermotor
Pontianak – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, memberikan sangsi dan denda serta bekerja sosial kepada ke 23 warga atau pengendara bermotor yang kedapatan tidak menggunakan masker. Ke 23 pengendara tersebut, dirazia di perempatan lampu pengatur lalu lintas di jalan-jalan protokol, Selasa (8/9).
Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, mengatakan, dari 23 orang yang terjaring, dua orang diantaranya di simpang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, sedangkan 21 orang di simpang atau perempatan Jalan Diponegoro.
“Mereka langsung kami berikan sanksi sosial dengan menyapu di fasilitas umum selama 15 menit,” katanya.
Namun bagi mereka yang menolak sanksi sosial tersebut, wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu. Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.
Utin menjelaskan, dari sekian banyak pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak menggunakan masker di perempatan, mereka lebih memilih sanksi sosial menyapu fasilitas umum selama 15 menit ketimbang denda Rp200 ribu.
“Dalam penerapan Perwa ini, sebagian masyarakat belum tahu tentang aturan pemberian sanksi sosial dan denda Rp 200 ribu,” katanya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu menggunakan masker saat berkendara, dan pihaknya secara rutin akan memonitor penggunaan masker bagi para pengguna jalan.
“Petugas Dishub Kota Pontianak akan menindak tegas bagi siapa saja yang ditemukan tidak menggunakan masker saat berada di jalan, dan jika tidak mau dikenakan sanksi sosial atau denda uang, patuhilah aturannya,” kata Utin. (jon)