infobanua.co.id
Beranda KALTARA Peraturan Gubernur Kaltara No 44/2020 Kebebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Peraturan Gubernur Kaltara No 44/2020 Kebebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Nunukan Kaltara – Syamsul.SH Kepala Bagian Tata Usaha  pada Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan utara, Sabtu (20/9/2020). 

Menurut  Syamsul SH, bahwa  mewakili Kepala UPTD Bapak Eliyanto.SE, secara kebetulan Beliau melaksanakan Tugas Negara  ke Yogjakarta yang seharusnya memberikan keterangan adalah kewenangan  kepala kantor  atau Kepala UPTD.

“Saya hanya kasubag tata usaha karena diatas kami masih ada Kepala UPTD karena Kepala UPTD  saat ini masih ada kegiatan yaitu  melaksanakan diklat pendidikan di Jatinangor Bandung,” terangnya.

Terkait dengan keringanan pajak yang diterbitkan berdasarkan peraturan Gubernur nomor 44 tahun 2000 tentang “pemberian kebebasan wajib pajak balik nama kendaraan bermotor. Kedua dan seterusnya yang tidak terdapat di Provinsi Kalimantan Utara Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 tahun 2000  tentang  kebebasan keringanan pokok dan kebebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Dalam hal ini pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan kesempatan kepada wajib pajak dengan memberikan keringanan  dalam rangka yang terkait dengan pembayaran pajak diantaranya juga balik nama bagi kendaraan yang yang ada Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan balik nama, mesti ada kan biaya balik nama.

Terkait dengan dengan keringanan pokok dan pembebasan sanksi dalam hal ini dimaksud yaitu denda panjang itu ditiadakan dalam peraturan ini  dan adanya juga keringanan potongan pokok biaya pokok pajak yaitu mulai dari 10% sampai 30%.

Peraturan ini kapan mulai dan Kapan berakhirnya .?

Diberlakukan Kalau tidak salah itu mulai 1 September berakhirnya sampai dengan 30 November tahun 2020.

Apakah ini dilakukan sehingga bisa mencapai target?

Mungkin  belum dapat disimpulkan terkait dengan diterbitkannya peraturan peraturan yang baru ini yang pasti melihat kondisi masyarakat saat ini ini apalagi dengan adanya pandemi covid Corona ini otomatis pendapatan masyarakat itu sangat turun drastis  bisa jadi mungkin itulah Salah satu alasan pemerintah untuk memberikan keringanan dan berupa pembayaran pajak kepada wajib pajak.

Saat ditanya target Samsat khususnya untuk Kabupaten Nunukan dimasa pandemi ini apa kendala yang dihadapi  Samsat menghadapi masalah pandemic Banyak masyarakat yang tidak melakukan aktivitas  ini berdampak, target untuk tahun ini berapa setelah dalam masa pandemik?

Kalau target total keseluruhan itu Rp39.702.500.000 adalah target keseluruhan sampai akhir tahun pencapaian kita untuk saat ini per tanggal 25 Agustus adalah 36% itu kurang lebih Rp14.484.963.154 .

Saat ditanya apakah Target Samsat Nunukan bisa mencapai?

Yang pasti harapan kita kedepannya seperti itu cuma kita berharap partisipasi dari wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah.

“Terkait dengan adanya keringanan pajak mudah-mudahan itu dilaksanakan dengan baik dalam  kesempatan dalam suasana pandemi ini ,” Ujar Syamsul .SH

Yupal/IB

Bagikan:

Iklan