infobanua.co.id
Beranda KALTARA Rahasi Masker Banyak Masyarkat Menjerit Dan Kalang Kabut Dilakukan Oleh Tim Terpadu Dibawah Komando Satpol PP

Rahasi Masker Banyak Masyarkat Menjerit Dan Kalang Kabut Dilakukan Oleh Tim Terpadu Dibawah Komando Satpol PP

Nunukan – Rohadiansyah bahwa hari ini Kamis 01/10/2020 Kita melaksanakan Giat Rahasia pengunaan Masker berdasarkan dan dikeluarin inpres nomor 6 tahun 2020.

Inpres dari presiden kepada Kapolri kepada Panglima TNI semua jajaran termasuk pada Pemerintah Daerah secara Nasional untuk melaksanakan penerapan disiplin protokol kesehatan.

kita sudah masuk dalam ranah penegakan hukum kalau ada pelanggaran pelanggaran yang masuk dalam pelanggaran hukum yistusi maupun non yistusi daerah kabupaten dan provinsi.

jadi pelaku pelanggaran disuruh membuat surat pernyataan sanksi sanksi yang akan dialakkan dilapangan j kita seperti intruksi tadi ada dari Presiden,TNI,Polri maka kita sebut Tim Terpadu untuk melakukan ini razia jadi semua TNI dan Polri kita bergabung dalam rangka disiplin masyarakat terkait penggunaan masker.

Sebenarnya bukan masker saja pelaku usaha dan sebagainya itu kan ada nanti tempat cuci tangan ada tapi di masyarakat seperti ini kan yang paling penting adalah masker kita lihat di masyarakat ini masih banyak yang belum menggunakan yang belum sadar jadi kita upayakan dengan kegiatan seperti ini bisa meningkatkan kesadaran.

Mereka bahwa itu masker penting yang mereka harus gunakan karena untuk menyelamatkan masing-masing seperti itu jadi kita upayakan karena aturan sudah sejak lama.

Jadi kita menerapkan peraturan supaya masyarakat lebih disiplin bahwa ini kebiasaan baru yang harus dilaksanakan tidak bisa di longgar-longgar atau tunda tunda.

saat ditanya Apakah Rahasia Masker ini setiap hari ada hari hati tertentu.

Rohadiansyah: kami sudah punya jadwal jadi jadwal ada tidak setiap hari tergantung kita dan kita juga melihat situasi kondisi masyarakat kegiatan-kegiatan juga tadi tidak srtisp hari kemarin beberapa hari yang lalu kita gelar di alun-alun.

Jadi lokasihnya pindah-pindah gitu jadi kita melihat di mana titik titik potensi masyarakat jadi situ kita coba masuk.ujar Rohadi.

Saat ditanya Intansi mana saja dilibatkan dalam merahasia Pengunaan Masker.

Rohadiansyah: ini terutama sesuai instruksi TNI dan Polri disini kita melibatkan Kodim Angkatan laut kemudian dari polres.

Apakah sudah ada Peraturan yang dibuat pemerintah dasar dalam penerapan pengunaan Masker apakah sudah disosialisasikan?

Rohadiansya: kalau di peraturan bupati 28 yang sudah kita buat itu kan pada sanksinya sementara sanksinya memang untuk kita untuk nunukan tidak menerapkan sanksi dana bayar denda, tapi kita menerapkan sanksi dalam bentuk kerja sosial misalnya seperti pelanggaran kemarin kita di alun-alun ada pelanggaran kita suruh mereka membersihkan alun-alun.

Jadi kita pemberian masyarakat juga kita tidak terlalu apa namanya tidak ada peraturan bupati mungkin ini penegasan tidak ada aturan kita untuk denda rupiah tidak ada.

saat ditanya apakah ada Denda atau sangsi dalam bentuk uang?.

Rohadiansyah: Tidak ada bentuk Uang tidak ada sanksi dalam berbentuk rupiah jadi sanksinya hanya kalau pelaku masyarakat ini dalam bentuk kerja sosial macam macam membersihkan Rumah Ibada dan membersihkan taman, disuruh baca pancasilah baca undang undang dasar itu sangsinya, kalau laki- laki anak muda Kadang disuruh Pus up.

Kedua tidak menerapkan protokol kesehatan yang mungkin ada nanti penutupan sementara atau penghentian kegiatankita lihat nanti berapa kali kita melaksanakan dilapangan.

Rohadiansyah hari kita melaksanakan Rahasia Pengunan Masker satpol PP bersama TNI dan Polri pengunaan Masker itu kita mengedepankan Protokol kesehatan jangan di amsunsikan bahwa ini saya memakai masker karena saya takut kena pelanggaran.

Tetapi ini karena kesadaran kita untuk menjaga kesehatan saya menjaga bapak dan Ibu menjaga agar kita terhindar dari Bahaya Virus covid-19
kan gitu.

virus inikan tidak kelihatan kita orang sehat orang fit nggak tau dia terpapar tapi kan dia imunnya kuat,
Makanya kita diwajibkan mengunakan lmasker.

Dan belum tentu sekuat dia kan bisa jadi terkapapar karena itu kita tidak tau, maka kita semuanya harus saling menjaga, kita sama-sama memakai maskerlah jadi pikiran kita sama-sama menjaga kesehatan bersama.

Apa dasar Satpol PP.TNI dan Polri Dalam Merahasia terus menerus pengunaan masker sehingga perketat pengunaan masker apa sudah berkekuatan hukum peraturan mana yang mengikat?

Rohadiansyah:Ya jadi pertama Intrukdu Presiden (inpres), no 6 tahun 2020 itu turunannya kepada TNI Polri kemudian kepada Gubernur kalau tidak salah nomor 33 tahun 2020.

Kemudian kita membuat peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020 keturunan dia jadi memang kita tidak bertentangan.

saat ditanya apa pesan kepada masyarakat agar pengunaan masker ini bisa diterima oleh masyarakat luas?

Rohadiansyah kalau untuk masyarakat kembali tadi ini jangan dianggap bahwa kegiatan ini adalah untuk menakut-nakuti masyarakat,jadi masyarakat tidak pakai masker ,.

pakai masker karena takut Razia atau takut di sanksi oleh aparat gitukan, tapi mereka harus sadar bahwa kesehatan ini penting dalam hifup kita jadi buat kita sendiri untuk menjaga kesehatan supaya virus ini tidak berkembang tidak menyebar kemana-mana jadi kita stop pengendaliannya. Ujar Rohadiansyah Sekertaris Satpol PP kabupaten nunukan kalimantan utara. (Yuspal)

Bagikan:

Iklan