infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Pasca Banjir, Anang Rosadi Siap Ambil Jalur Hukum Untuk Kadis PMPTSP Kota Banjarmasin

Pasca Banjir, Anang Rosadi Siap Ambil Jalur Hukum Untuk Kadis PMPTSP Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, infobanua.co.id – Setalah pasca banjir yang melanda Prov. Kalsel khususnya kota Banjarmasin membuat semua infrastruktur yang ada di kota Banjarmasin mengalami kerusakan seperti di bagian jalan yang terdampak banjir.

Hal ini membuat mantan anggota DPRD kota Banjarmasin periode tahun 2004-2009 yaitu Ir. Anang Rosadi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ikut angkat bicara tentang masalah yang melanda kota Banjarmasin. Selasa (2/2)

Anang sendiri bersama teman-teman pengacaranya mencoba mengangkat suara untuk membahas masalah sungai setelah pasca banjir

“Kami dari LSM MAMPUS (memperdulikan sungai) meminta copy izin bangunan rumah yg diduga melanggar, melalui syaidillah. Tapi setelah ditanyakan kepada pimpinan dalam hal ini muryanta, setelah di komfirmasi melalui whatssapp pribadi Ir. Anang Rosadi. Muryantan Selaku Kadis Penanam Modal dan pelayanan terpadu satu pintu menjawab : ( sdh ku kirim) bhw itu hanya dpt diberikan kepada institusi dan instansi menjadi seperti “Rahasia Negara”. Oleh karenanya jalan untuk membuka itu dapat dilakukan dengan Uu no 14 tahun 2008 tentang KIP ( buka uu kip),” Ungkapnya.

Setelah di komfirmasi Anang, terkait masalah penanganan sungai dan keterbukaan publik. Muryanta yang masih diam dan bungkam dengan hal ini seakan-akan ada yang di tutup-tutupi. Akan tetapi Anang tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah ini sampai ke meja hijau. bebernya

“Kita mencoba untuk menggunakan perangkat Uu KIP No 14 tahun 2008. Apabila ada celah langsung baik melalui pengadilan tinggi mau pun kepolisian Anang akan menggugat,” pintanya.

Terkait itu Anang akan mengambil tindakan untuk memenjarakan muryanta dengan UU KIP. Dan siap dibelapengacaranya sendiri Muhazir, dan besok akan melayangkan surat resmi yang ada tiga tahapan dan pertama akan langsung di layangkan ke ombudsman dan dilanjutkan ke polisi serta ke pihak-pihak lainnya, Cetusnya

muryanta tidak paham uud kip anang tindak lanjuti ke ranah kepolisian misalkan ada by pas hukum anang akan bawa ini ke jalur lain

febri

Bagikan:

Iklan