infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Dianggap Bisa Merugikan Secara Politik, Andri Luruskan Tuduhan Yang Dialamatkan Ke H. Ato Furtoni

Dianggap Bisa Merugikan Secara Politik, Andri Luruskan Tuduhan Yang Dialamatkan Ke H. Ato Furtoni

Karawang, Infobanua.co.id – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak untuk 177 Desa di Karawang yang akan dilaksanakan pada 21 Maret 2021 mendatang banyak diwarnai dengan berbagai macam persoalan. Salah seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacalon Kades) Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Yaitu H. Ato Furtoni diterpa kabar tidak sedap.
Selasa,23/02/21

Bacalon Kades yang memiliki basic sebagai pengusaha tersebut dituding telah memiliki catatan buruk perihal pekerjaannya dibidang konstruksi. Sehingga dianggap berurusan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Sebelumnya, H. Ato sempat diberitakan terseret kasus, dan sudah menjadi garapan BPK serta Kejari Karawang. Sampai disimpulkan harus mendapat panggilan dari Kejari Karawang terkait proyek yang dikerjakannya pada pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Karawang Timur.

Menyikapi hal itu, salah seorang perwakilan kelurga H. Ato Furtoni yang juga sebagai aktivis di Karawang, Andri Kurniawan angkat bicara, ia membenarkan bahwa H. Ato masih ada kaitan famili dengannya. Dikatakannya, “Iya betul, beliau ada kaitan keluarga dengan saya. Karena saya pun besar di Desa Jatimulya, bahkan sewaktu domisili saya masih di Jatimulya satu Dusun dengan H. Ato,”

“Berkaitan dengan isu yang sempat muncul dalam pemberitaan salah satu media massa, saya sudah mengkonfirmasi langsung kepada H. Ato, soal benar atau tidaknya sedang atau pernah berurusan dengan BPK sampai Kejari Karawang. Tak hanya itu, saya juga tanyakan perihal proyek yang dikerjakannya, sehingga mejadi pemberitaan salah satu media massa,” Jelas Andri, Selasa (23/03).

“Ternyata H. Ato tidak merasa mengerjakan proyek bangunan SMPN 3 Karawang Timur, yang bersangkutan hanya merasa menerima pembelian material atau bahan bangunan dari pihak sekolah yang dikerjakan secara swakelola, dan yang bersangkutan tidak pernah diperiksa BPK, apa lagi sampai dipanggil Jaksa,” Urainya.

Andri juga menjelaskan, “Terus terang, awalnya saya merasa heran, kok bisa pekerjaan konstruksi sekolah dipihak ketigakan? Padahal sepengetahuan saya, hampir semua pengerjaan kontruksi sekola harus swakelola, dan ternyata benar. Saudara saya tidak ada ikatan pekerjaan dengan SMPN 3 Karawang Timur dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK), sebagai pedagang hanya menjual barang kepada pihak sekolah,”

,”Sementara yang namanya auditor seperti BPK dalam mengaudit realisasi anggaran, fokus pada pengguna anggaran, bukan pada penjual barang yang dibeli oleh pengguna anggaran,” Ujar Andri.

Ditambahkannya, “Ada pun terkait ketidak sesuaian harga yang dibeli dan menjadi temuan, BPK hanya mengkonfirmasi kebenarannya saja kepada penjual, dan itu sepenuhnya menjadi resiko pengguna anggaran,”

Namun pada saat ditanya perihal somasi yang dilayangkan oleh H. Ato melalui kuasa hukumnya, Andri enggan menanggapi, ia hanya mengungkapkan bahwa itu sudah menjadi ranahnya kuasa hukum H. Ato, karena yang bersangkutan sudah memberikan kuasa kepada legalnya “Biarkan saja, itu hak hukumnya”, Ucapnya.

“Saya hanya fokus untuk meluruskan isu yang berkembang. Karena bagaimana pun saudara saya ini sedang memiliki agenda politik dan sedang fokus mempersiapkan diri dari Balon menjadi Calon Kades Jatimulya,” Terang Andri.

“Tentu dengan adanya pemberitaan tersebut, sedikit banyaknya berpengaruh terhadap agenda politiknya. Jika tidak diluruskan, dikhawatirkan masyarakat Jatimulya menelan mentah – mentah informasi melalui pemberitaan media massa yang terbit 3 Februari 2021 lalu,” Sesalnya.

“Memang sangat disayangkan, dari judul sampai isi naskah pemberitaannya, setelah saya baca tidak mengedepankan azas praduga dengan menyertakan kata diduga atau menduga. Padahal kebenarannya seperti yang saya uraikan tadi, H. Ato hanya menjual barang, bukan sebagai penyedia jasa atau pelaksana proyek yang terikat dengan SPK. Dimana terseret kasusnya? Bukan penyedia jasa kok,” Pungkas Andri menutup statementnya.

 

Iswanto.

Bagikan:

Iklan