Polisi Tetapkan NH Warga Blitar, Sebagai Tersangka Mengancam Kakaknya
Blitar, Infobanua.co.id – Akhirnya Polisi menetapkan status tersangka kepada pemuda NH (25) warga Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, yang pengancaman kakaknya dengan senjata Sabit.
Kapolres Blitar melalui Paur Humas Polres Blitar, Bripka Didik Dwi, mengatakan bahwa, pemuda NH (25) warga Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang dilaporkan ke Polsek Selopuro karena melakukan pengancaman dengan senjata Sabit kepada kakaknya, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Selopuro.
“NH masih terus menjalani proses penyidikan polisi karena mengancam akan membunuh Imam kakak kandungnya sendiri dengan mengacung–acungkan Sabit,” kata Paur Humas Polres Blitar, Bripka Didik Dwi, Selasa 23-03-2021.
Menurut Didik, bahwa dari hasil pemeriksaan polisi, NH tidak dalam kondisi terpengaruh minuman keras, namun diduga emosi saat diingatkan kakaknya sewaktu berteriak–teriak terhadap orang tuanya.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 02 ayat 01 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” jlenyrehnya.
Diberitakan sebelumnya, pemuda NH (25) warga Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, dilaporkan ke Polsek Selopuro setelah bertengkar dengan kakaknya dan mengancam dengan Sabit.
Dari laporan Imam kakak pelaku, sebelumnya pelaku datang kerumah orangtuanya untuk meminta uang dengan cara berteriak-teriak.
Selanjutnya saksi Imam merasa kesal karena ulah pelaku sehingga terjadi cekcok dan perkelahian diantara keduanya.
Kemudian Ike, istri Imam berteriak minta tolong dan akhirnya warga berdatangan dan berusaha melerai keduanya.
Selanjutnya NH keluar dari rumah orang tuanya dan mengambil Sabit dan pelaku sempat mengancam akan membunuh Imam dan Muhaimin yang melerainya saat bertengkar.
Warga yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Selopuro. (Eko.B)