P2TP2A Kabupaten Blitar, Beri Bantuan Hukum dan Psikologis Terhadap Anak Korban Pedofilia
Blitar, Infobanua.co.id – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar, memastikan akan memberikan bantuan hukum dan psikologis untuk menangani trauma pada enam anak korban pedofilia di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar, Eka Purwanta, mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan pendampingan secara psikologis untuk ke-enam anak dibawah umur korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar beberapa hari yang lalu.
“Psikolog sebagai mitra P2TP2A dipastikan telah bertemu dengan korban beberapa kali, agar tidak muncul trauma mendalam terhadap korban yang masih dibawah umur,” kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar, Eka Purwanta, Rabu 31-03-2021.
Menurut Eka, selain itu pihaknya juga telah menyiapkan pendampingan hukum kepada ke-enam korban, dalam mendampingi selama proses hukum berjalan.
“Kami pastikan jika kondisi psikis korban menjadi prioritas penanganan kasus ini,” jlentrehnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa, pria MY (57) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, melakukan pencabulan hingga persetubuhan kepada enam orang anak dibawah umur.
Ke-enam anak dibawah umur itu adalah berinisial, MN (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10) dan FS (9).
Aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan sejak tahun 2017 lalu di ruang sholat di rumahnya, saat korban membeli snack di warung kelontong rumahnya.
Polisi menduga pelaku mengidap pedofilia karena memiliki ketertarikan berhubungan seksual dengan anak dibawah umur. (Eko.B).