Revisi aturan PPKM Mikro Darurat ,Tidak Merivisi Tentang Penggunaan Moda Transportasi
Cianjur, infobanua.co.id – Pemerintah saat ini merevisi aturan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021.
Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun aturan revisi pemberlakuan PPKM tidak merivisi tentang penggunaan moda transportasi seperti halnya dalam penerapan aturan tersebut di Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut disampaikan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Hendra Wira.
“Revisinya tentang tempat ibadah yang dibuka tapi baiknya tidak berjamaah dan di optimalkan ibadahnya di rumah dan resepsi pernikahan yang awalnya 30 orang maksimal, sekarang tidak boleh resepsi sama sekali,”katanya, Selasa 12/07/2021.
Menurutnya, revisi aturan PPKM Mikro Darurat tidak berpengaruh terhadap aturan moda transportasi.
“Mengenai transportasi tidak ada perubahan dalam aturan terbaru PPKM Mikro Darurat,”tuturnya.
Hendra, menjelaskan aturan moda transportasi dan kewajiban memperlihatkan surat-surat bagi masyarakat yang hendak berpergian masih tetap sama dengan aturan sebelumnya.
“Sama seperti dari satgas dan edaran Bupati, masyarakat yang menggunakan transportasi darat wajib membawa atau dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis 1, dan hasil PCR yang menunjukkan negatif covid,”tandasnya.
Hasbi (Abie).