infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Sosialisasi Marka Ruang Henti Khusus Pengendara di Jembatan Paliwara

Sosialisasi Marka Ruang Henti Khusus Pengendara di Jembatan Paliwara

Amuntai, infobanua.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Satuan Lalulintas Polres HSU sosialisasikan marka ruang henti khusus (RHK) bagi para pengendara yang dilaksanakan di perempatan Jembatan Paliwara. Senin (26/7/2021)

 

Kepala Dinas Perhubungan HSU, H. Hamdani menyampaikan, tujuan pelaksanaan sosialisasi marka jalan sosial distancing covid-19 bersama Satlantas Polres HSU untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jalan agar menjaga jarak dengan mentaati marka yang ada.

 

“Adanya marka ini artinya masyarakat harus menjaga jarak kendaraan bermotor roda 2, serta ada pembatasan khusus untuk pengendara roda 4 yang tidak boleh melewati tanda merah yang ada,” ujarnya.

 

Ia menambahkan sosialisasi marka ruang henti khusus ini dilaksanakan selama 10 hari kegiatan dan untuk selanjutnya akan dilaksanakan penegakan disipilin terhadap aturan marka.

 

“Untuk masyarakat kami sampaikan ini agar ditaati, dan kami akan lakukan tindakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

 

Sementara itu Kasatlantas Polres HSU, AKP Jumadiono, menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati dan tertib berlalu lintas yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku.

 

“Perhatikan marka sosial distancing ini guna menghindari penyebaran covid-19 dan selalu tertib berlalu lintas saat berkendara, jangan lupa menjaga kesehatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan