Kabupaten Nunukan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Sesuai Intruksi Mendagri No:37 Tahun 2021
Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten nunukan melalui Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid.SE MM Ph.d bahwa sesuai dengan Intruksi mentri dalam negeri (Mendagri ) bahwa kabupaten Nunukan salah satu daerah yang masuk dalam Zona Hijau, dibolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) antara Siswa/Pelajar dan Guru dinunukan provinsi Kalimantan utara 30/08/2021.
lanjut Bupati Nunukan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Level 3, Level 2 dan Level 1 dan mengoptimalkan Posko penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditingkatkan Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan Penyebaran corona Virus disease 2019.
Lanjut Bupati Nunukan bahwa untuk menindak lanjuti Arahan presiden agar melaksanakan Pemberlakuan PembatasN Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid -19 diwilayah dengan kriteria Level 3 Level 2 dan Level 1 situasi pandami berdasarkan Assesmen oleh Kementrian Kesehatan sert lebih mengoptimalkan Pos Komabdo penaganan covid-19 baik tingkat Desan dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Gubernur menetapkan dan mengatur PPKM dengan kriteria Level 3,Level 2, dan Level 1, Gubernur Kalimantan Utara menetapkan kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Nunukan sendiri.
Berdasarkan PPKM dengan kriteria Level 3,2 dan 1 sebagaimana dimaksud dalam dokumen ke 3 dan ke 4 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria Zona pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan kriteria Level berdasarkan Asessmen sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan oleh mentri kesehatan.
Nunukan dikatakan masuk dalam zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan Surveilan aktif seluruh Suspek dites pemantau kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
untuk Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disekolah untuk wilayah yang berada di zona Hijau dan Xona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan tehnik dari kementrian Pendidikan dan kebudayaan Riset dan Tehnologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
sementara untuk wilayah yang berada pada xonq orange melaksanakan.pePembelaharan di Satuan Pendidikan dapat dilakukan Melalui pembelajaran Tatapuka terbatas dan atau pembelajaran jarak Jauh berdasarkan keputusan bersama mentri baik mentri Pendidikan dan kebudayaan , mentri agama, mentri kesehatan dan mentri dalam Negeri: Nomor 03/KB/2021 Nomor :384 tahun 2021 Nomor :384 tahun 2021 dan Nomor HK No.01.08/Menkes/4242/2021 No: 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran di masah Pandamic Virus corona desease 2019 Covid 19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas Maksimql 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMLB,dan MAlB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan Maksimal 5 peserta didik dalam satu ruangan kelas.
Menurut Widodo.S.PKP MSi kabid Pendidikan dasar dan menegah dinas pendidikan danmkebudayaan kabupaten Nunukan provinsi kalimantan Utara memberi Saran dan Masukan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tata Muka
disarankan Terapkan Protok9l kesehatan (prokes) yang ketat, konsumsi makanan sehat dan olah raga teratur, jika kondisi badan kurang sehat sampaikan ijin ke wali kelasnya untuk belajar dari rumah.
Pendikan sangat penting bagi anak-anak kita untuk menyiapkan generasi masa depan gemilang, namun keselamatan dan kesehatan juga harus menjadi hal yang di utamakan, Sebab Corona Virus disease (Covid-19) ibarat makhluk halus yg kasat mata dan ada disekeliling kita, ketika kita lengah maka akan masuk dalam tubuh kita Untuk itu mari kita waspadalah.ujar Widodo.S.PKP.MSI jabatan kepala Bidang Pendidikan Dasar dan menengah dinas pendidikan dan.kebudayaan kabupaten Nunukan (Yuspal)