infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Pesan Ambil Era Terang, Layanan Pengadilan Negeri Amuntai Dimasa Pandemi Covid-19

Pesan Ambil Era Terang, Layanan Pengadilan Negeri Amuntai Dimasa Pandemi Covid-19

Amuntai, infobanua.co.id – Tingginya permintaan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri Amuntai dalam rangka pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Hulu Sungai Utara, membuat Pengadilan Negeri Amuntai terus berupaya memberikan kemudahan bagi Pengguna Layanan salah satunya dengan program Pesan Ambil Era Terang.

 

Dalam rentang waktu tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021, tidak kurang dari 600 permintaan Surat Keterangan tidak pernah dipidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut hak pilihnya diajukan ke Pengadilan Negeri Amuntai, angka tersebut masih dapat terus bertambah seiring proses administrasi yang masih berjalan dalam pemilihan Kepala Desa. Tingginya permintaan tersebut tentunya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan kenyamanan kepada Pengguna Layanan.

 

Salah satu kemudahan yang diberikan Pengadilan Negeri Amuntai adalah dengan program Pesan Ambil Era Terang. Melalui program ini setelah Pengguna Layanan melakukan pendaftaran melalui eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id, Pengguna Layanan kemudian menghubungi Si Acil (Sistem Informasi dan Komunikasi Pengadilan) untuk menanyakan apakah proses pengajuan sudah selesai dan apabila sudah selesai Pengguna Layanan selanjutnya mendatangi Pengadilan Negeri Amuntai tanpa perlu turun dari kendaraan. Melalui program Pesan Ambil, proses pengambilan dokumen surat keterangan hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 5 menit. Selain itu dalam rangka pencegahan Covid-19, program ini juga merupakan satu langkah untuk mengurangi adanya kerumunan di lingkungan Pengadilan Negeri Amuntai.

 

Dalam pelaksanaan program Pesan Ambil Era Terang, Budi Hermanto, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai turun langsung memastikan program berjalan dengan baik serta menemui para Pengguna Layanan untuk memberikan informasi dan meminta pandangan terkait program Pesan Ambil. Lebih lanjut, Budi Hermanto mengungkapkan akan terus berupaya memberikan berbagai program kemudahan yang dapat dimanfaatkan Pengguna Layanan, “Salah satu komitmen Pengadilan Negeri Amuntai adalah meningkatkan pelayanan publik yang benar-benar dapat dimanfaatkan Pengguna Layanan. Melalui program Pesan Ambil, kami mengharapkan Pengguna Layanan dapat dipermudah untuk mengakses seluruh pelayanan Pengadilan Negeri Amuntai. Kami juga menerima berbagai kritik dan saran yang membangun untuk mengedepankan pelayanan yang prima.”, ungkapnya.

 

Salah satu Pengguna Layanan yang memanfaatkan program Pesan Ambil, mengungkapkan program ini memberikan kemudahan dan lebih efektif kepada masyarakat Pengguna Layanan, “Program pesan ambil sangat bagus. Saya cukup mengisi secara online dan datang ke Pengadilan untuk mengambil dengan cepat tanpa perlu turun dari kendaraan. Semoga dapat diterapkan di instansi lain,” ungkap Bahrudin.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan