infobanua.co.id
Beranda KALTARA Jaksa Penuntut Umum Diduga Keliru dalam Penerapan Pasal Terhadap Terdakwa Sattar Bin Tamrin

Jaksa Penuntut Umum Diduga Keliru dalam Penerapan Pasal Terhadap Terdakwa Sattar Bin Tamrin

Nunukan, infobanua.co.id – Pengadilan Negeri Nunukan menyidangkan Perkara tindak pidana no:242/Pid.Sus/2021/PN.Nunukan.

sidang perkara Terdakwa Satta bin Tamrin yang berlangsung dipengadilan negeri Nunukan pada hari Rabu 15/09/2021 dimana perkara tersebut dipimpin oleh ketua majelis Herditanto Sotantyo.SH dan Hakim anggota yakni Nardon sianturi.SH, Bimo Putro.SH serta Esra Paimbonan SH dan Selaku Jaksa Penuntut umum Hartarto.SH.

Terhadap terdakwa Sattar Bin Tamrin Tuntutan Jaksa Penuntut umum mengatakan
Bahwa terdakwa sattar bin tamrin bersama sama saksi Adiansyah als rudi Bin Suriansyah ( dituntut dalam berkas perkara terpisah), saksi yusuf Bin Daeng Matteru (di tuntut dalam berkas perkara terpisah).

Dan saksi Heriadi kosasi alias heri bin kosasi ( di tuntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari sabtu tanggal 06 maret 2011 sekitar pukul 18:30 wita atu pada waktu lain di bulan Maret tahun 2021, yang setidaknya tidak nya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2021 , yang bertempat di jalan pantai marina RT .16 desa Tanjung aru kecamatan sebatik kabupaten Nunukan atau setidaknya tidak nya pada suatu tempat lain yang masi termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

bahwa telah melakukan percobaan atau permukaan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongqn I yang beratnya melebihi 5 gram perbuatan tersebut maka terdakwa dilakukan dengan berbagai cara .

pembacaan pembelaan atau Pleidoi yang disampaikan oleh Pengacara Dedy Kasmidi.SH dan suparman SH selaku kuasa hukum Sattar bin Tamrin.

1.Menyatakan terdakwa Sattar bin tamrin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana di dakwakan/ di tuntut oleh rekan jaksa penuntut umumyaitu melanggar yaitu pasal 112 ayat (2) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika JO pasal 132 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  1. membebaskan terdakwa sattar alias satar bin tamrin dari seluruh tuntutan/ Dakwaan tersebut.
  2. menyatakan terdakwa sattar als satar bin tambrin diputuskan bebas atu lepas sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) Kuhp.

4.mengembalikan kepada terdakwa sattar alias satar bin tambrin barang bukti berupa 1 satu unit mobil merek avanza warna silver ku 1077.

  1. memulikan harkat dan martabat dan nama baik terdakwa sattar als satar bin tambrin.
  2. Membebankan biaya perkara pada negara.ujar Dedy Kasmidi SH selaku kuasa hukum terdakwa sattar bin Tamrin.

Menurut Hartarto SH bahwa apa yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa sattar bahwa tuntutan Jaksa Penuntut umum itu keliru dalam penerapan PSL 112 jo pasal 132 uu no 35 taun 2009 tentang Narkotika.

lanjud Hartarto.SH bahwa apa yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Sattar bin tamrin bahwa itu pandangan kita masing masing begitu juga pandangan penasehat hukum terdakwa, dan kami dari Jaksq Penuntut umum tetap berpegang teguh terhadap tuntutan kami menerapkan.pasal itu sudah sesuai tetapi yang memberikan kesimpulan dan Putusan adalah Majelis Hakim , dan kami yakin ke 4 terdakwa itu kerjasama yang tak terpisahkan juga ada kemupakatan.

Hartarto.SH mengakhiri bahwa satu minggu lagi baru jadwal Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan jawaban ujar Hartarto.SH (Yuspal)

Bagikan:

Iklan