infobanua.co.id
Beranda Blitar Senin 27-12-2021 Tilang ETLE di Kota Blitar Akan Mulai Diberlakukan

Senin 27-12-2021 Tilang ETLE di Kota Blitar Akan Mulai Diberlakukan

Blitar, Infobanua.co.id – Polres Blitar Kota (Polresta Blitar), meghimbau kepada warga masyarakat agar pengguna jalan di wilayah hukumnya mentaati aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama di jalan raya.

Pasalnya, petugas kepolisian Kota Blitar, akan mulai memberlakukan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achamd Rochan, mengatakan, berdasarkan petunjuk dari pimpinan, rencananya pada Senin 27 Desember 2021 mendatang jajaran Satlantas Polresta Blitar akan melaunching Tilang Elektronik (ETLE).

“Sementara waktu, masih ada tiga lokasi terpasang kamera CCTV yang sesuai SOP penerapan ETLE. Yaitu di Simpang Empat SPBU Pakunden (Pasar Pahing lama), Simpang Empat Plosokerep (Ringin Conthong) dan Simpang Tiga Herlingga (Jalan Sudancho Soeprijadi dan jalan Imam Bonjol),” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achmad Rochan, Sabtu 25 Desember 2021.

Menurut Achmad, untuk teknis pengoperasian Tilang Elektronik, setiap titik yang sudah terpasang kamera pengintai secara otomatis akan merekam setiap pelanggar lalu lintas.

“Jadi nantinya setiap pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, bermain handphone ketika berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman mobil dan melanggar marka jalan secara otomatis tersimpan di data base ruang Traffic Management Centre (TMC) Polres Blitar Kota,” jlentrehnya.

Lebih dalam Achmad menuturkan, selanjutnya petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang kepada pelanggar sesuai alamat di Plat Nomor Kendaraan.

“Jika, Kendaraan sudah berpindah tangan atau dijual, maka ketika Kendaraan tersebut di bawa ke Samsat untuk perpanjangan surat kendaraan akan menjadi tanggungannya,” pungkasnya. (Eko.B). 

Bagikan:

Iklan