Polres Tapin Gelar Konferensi Pers terkait Kasus ANIRAT Di Tangkawang, Bakarangan Tapin
TAPIN, INFOBANUA.co.id – Polres Tapin melalui unit reskrim berhasil mengungkap perkara tindak pidana Anirat (Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat) terjadi pada Jumat Siang (4/3/2022) sekitar pukul 12:00 waktu setempat.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebuah rumah yang terletak di Desa Tangkawang, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin AKBP.Ernesto Saiser, SIK, SH menjelaskan kronologis kasus pidana ini dan dimasukan dalam BAP hingga pasal pidana yang dikenakan ketersalah dalam konferensi persnya kepada sejumlah wartawan.
Kronologis kejadian pada hari Jumat, 04 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian didapatkan dari keterangan saksi bahwa korban pria berinisial MUH (27) warga desa Banua Padang, Kecamatan Bungur Tapin masih dalam pengaruh mirasnya mendatangi rumah tersangka MAN (64) tanpa kenal waktu dengan membawa senjata tajam jenis belati untuk mencari Reza pria yang diduga musuhnya dini hari di hari yang sama malam sekitar pukul 01:00 Wita.
Selanjutnya, korban tidak menemukan Reza. Namun melihat anak tersangka berinisial MAN (64) bernama Hadi. Diduga MUH (27) bahwa Hadi itu adalah Reza sontak langsung mengejar Hadi dengan senjata belati ditangannya.
Sebaliknya, tersangka MAN (64) melihat anaknya terancam terpaksa langsung membela anaknya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang (red.golok) hingga mengakibatkan tangan korban MUH (27) penggal putus.
Dari hasil penyidikan kepolisian ditemukan barang bukti pakaian yang terkena bercak darah, 1 (satu) bilah sajam jenis Parang (red.golok) tajam berujung runcing dengan panjang sekitar 46 cm yang digunakan MAN (64) untuk memenggal tangan korban. Selain itu, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Belati tajam berujung runcing dengan panjang sekitar 45cm yang digunakan MUH (27).
Berdasarkan asas praduga tak bersalah atas kasus pidana ini untuk mencari keadilan dan pihak pengadilan nanti yang memutuskan. Polres Tapin
telah menyiapkan pasal pidana undang-undang darurat tentang senjata tajam yang digunakan korban berinisal MUH (27) warga Desa Banua Padang Rt.01/01 Kecamatan Bungur, Tapin yang penggal tangannya oleh tebasan pria berinisial MAN (64) di kediamannya di Desa Tangkawang Kecamatan Bakarangan, Tapin.
Sebaliknya, Perbuatan MAN (64) yang memenggal tangan korban juga dimasukan dalam BAP dan dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
Reporter Nasrullah