Kasus Dana BST Kades Ngadri, Blitar, Sudah Dinyatakan P21
Blitar, Infobanua.co.id – Polres Blitar, menginformasikan, jika kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
Selanjutnya Polres Blitar segera berkoordinasi dengan Kejari Blitar untuk pelimpahan berkas dan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, mengatakan, pada pekan ini pihaknya telah menerima informasi dari Kejari Blitar tentang kelanjutan kasus penyelewengan dana BST yang dilakukan oleh MM Kades Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
“Saat ini unit Tipidkor Satreskrim Polres Blitar, sedang berkoordinasi dengan Kejari Blitar untuk pelimpahan berkas perkara dan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari, Rabu 09-03-2022.
Menurut Tika, selain itu, sebelum berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Blitar, pihaknya memperlukan persiapan, sehingga penyerahannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Selanjutnya kasus ini akan ditangani Kejari Blitar untuk proses hukum berikutnya,” jlentrehnya.
Untuk diketahui bahwa, sebelumnya Polisi sudah menetapkan Kades Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.
Setelah sebelumnya diduga menggunakan uang BST milik warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar atau warganya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, MM diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Namun dalam kasus ini MM tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena masih dari hasil pertimbangan penyidik, MM diketahui koorperatif saat menjalani pemeriksaan, sehingga MM hanya dikenai wajib lapor 2 kali seminggu. (Eko.B).