infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA DPPKB HSU Gelar Rakor Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting

DPPKB HSU Gelar Rakor Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting

Amuntai, infobanua.co.id – Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang di laksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) yang bertempat di Mess Negara Dipa Kabupaten HSU.

Pembentukan TPPS merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Plt. Bupati HSU Husairi Abdi, Lc mengatakan Percepatan Penurunan stunting ini tidak hanya dilakukan oleh DPPKB yang bersangkutan tatapi juga di lakukan oleh seluruh Instansi serta Kecamatan yang ada di  Kab. HSU.

“Saya sangat senang dengan adanya TPPS tingkat Kab. HSU ini bisa dibentuk dan mudah – mudahan hari ini sudah ada beserta juga dengan konsep nya. Stunting ini juga harus ada masukan – masukan dari seluruh Dinas yang terkait dalam melakukan percepatan penurunan ini”. Katanya

Kita berharap mudah – mudahan melalui Pembentukan TPPS ini upaya dan langkah – langkah kita dalam menangani Stunting ini semakin terpadu dan ter koordinasi dengan baik, lebih Fokus dan lebih Efektif dengan menjaga koordinasi dan kerjasama sehingga Stunting di Kab. HSU dapat mencantumkan sesuai dengan target yang kita tentukan dan harapkan kita bersama.

Oleh karena itu melihat begitu besar Stunting pada anak di bawah 2 Tahun, maka bagi kita melakukan tindakan pencegahan terjadinya Stunting sekaligus penurunan stunting di daerah kita, salah satunya membentuk TPPS di Kab. HSU dalam meningkatkan komitmen aksi usaha untuk Percepatan Penurunan Stunting di daerah kita.

Untuk mencegah Stunting pada masa bayi dan belita merupakan salah satu usaha yang efektif untuk kelangsungan tumbuh kembang. masa ini juga merupakan salah satu masa yang paling penting untuk meletakkan dasar – dasar kesehatan dan intelektual anak untuk kehidupan yang akan datang.

Anisah Rasyidah selaku ketua DPPKB mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di tunjuk menjadi ketua pelaksanaan dalam Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa. Salah satu tugas utama adalah melakukan koordinasi integrasi program kegiatan percepatan penurunan stunting ini dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Dearah Kab atau Kota dan Pemerintah Desa.

“Alhamdullilah dengan terbentuknya TPPS di Kab. HSU tentu nya kami menginginkan dan memohon kerjasama yang baik Tim yang sudah kita bentuk pada hari ini. Dengan adanya koordinasi kebersamaan serta kekompakan tentunya akan menentukan berhasil atau tidaknya Tim percepatan penurunan Stunting di Kab. HSU dengan target di Tahun 2024 paling tidak 14 persen angka stunting di Kab. HSU dan tidak menutup kemungkinan di bawah 14 persen HSU akan mencapai target yang akan di tentukan”. katanya

Drs. Aidillah Sekretaris DPPKB HSU menambahkan Pembentukan TPPS di tingkat Provinsi Sebanyak 1 TPPS, di Tingkat Kab. sebanyak 1, Di tingkat Kecamatan sebanyak 10 dan di tingkat Desa sebanyak 219 TPPS.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan