infobanua.co.id
Beranda Blitar Penindakan Sistem ETLE di Kota Blitar Akan Diterapkan Setelah Lebaran 2022

Penindakan Sistem ETLE di Kota Blitar Akan Diterapkan Setelah Lebaran 2022

Blitar, Infobanua.co.id – Penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Blitar akan diberlakukan setelah lebaran atau awal bulan Mei 2022.

Tapi meski belum diberlakukan, setiap harinya terekam ada ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos traffic light dan tidak memakai helm.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, mengatakan, meski belum diberlakukan tindakkan namun kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement di Kota Blitar sudah mulai aktif.

“Dalam sehari jumlah pengendara yang terpantau CCTV melakukan pelanggaran mencapai ratusan pengendara. Pelanggaran seperti menerobos traffic light dan tidak tertib dalam berkendara seperti tidak memakai helm,” kata Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, kepada awak media, Senin 04 April 2022.

Menurut Mulya, para pelanggar lalu lintas tersebut secara otomatis terekam kamera di titik yang terpasang sistem ETLE.

Sistem ETLE itu juga secara otomatis menangkap layar rekaman foto pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan di lokasi.

“Kemudian dalam kurun waktu satu kali 24 jam, polisi melalui kantor pos akan mengirim surat konfirmasi beserta bukti tangkapan layar foto pelanggaran lalu lintas kepada pengendara yang melanggar,” jlentrehnya.

Lebih dalam Mulya menutirkan, untuk saat ini polisi tidak memberlakukan tilang kepada para pelanggar karena masih dalam tahap sosilisasi.

Namun mulai awal bulan Mei 2022 mendatang, polisi mulai melakukan tindakan tilang.

Sedangkan besaran tilang yang diberikan kepada pelanggar mulai Rp.80 ribu hingga Rp.250 ribu.

“Sebagai contoh pada hari Senin 04 April 2022, terdapat 301 pengendara yang terpantau melakukan pelanggaran, mulai menerobos traffic light hingga tidak memakai helm,” pungkasnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa, pada tanggal 27 Desember 2021 Polres Blitar Kota telah meluncurkan pengoperasian ETLE bersama Walikota Blitar di tiga titik.

Tiga titik tersebut berada di simpang tiga Herlingga, atau pertigaan antara jalan Sudancho Soeprijadi dan jalan Imam Bonjol.

Kemudian simpang empat Masjid Plosokerep atau Ringin Kurung.

Dan simpang empat SPBU Pakunden, atau Pasar Pahing lama.

Namun penerapan ETLE tertunda karena sistem integrasi jaringan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur belum terhubung. (Eko.B) 

Bagikan:

Iklan