infobanua.co.id
Beranda Blitar Gelar Judi Cap Jiki, Warga Blitar Diamankan Polisi

Gelar Judi Cap Jiki, Warga Blitar Diamankan Polisi

Blitar, Infobanua.co.id –Seorang laki-laki berinisial YB (40), warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, diamankan Satreskrim Polres Blitar, karena menggelar judi Cap Jiki di Lapangan Desa Purworejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Blitar, Aiptu Khusnu, mengatakan, pengamanan pelaku judi tersebut, berawal adanya laporan dari warga masyarakat yang resah karena saat bulan Ramadhan ada aktivitas judi.

Bedasarkan laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu kotak Cap jiki dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, sedangkan warga yang ikut judi melarikan diri,” kata Kanit Pidum Polres Blitar.

Menurut Khusnu, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Blitar.

Sementara pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang judisila, dengan ancaman 05 tahun penjara,” pungkasnya.

(Eko.B) 

Bagikan:

Iklan