infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Pemkab HSU Gelar Rakor Rekayasa Lalin

Pemkab HSU Gelar Rakor Rekayasa Lalin

Amuntai, infobanua.co.id – Pemerintahan Kabupaten Hulu Utara (HSU) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan adanya rekayasa arus lalu lintas angkutan berat yang dialihkan ke jalan nasional di wilayah ini. Pasca dampak kerusakan jembatan Paringin di Kabupaten Balangan.

Rakor tersebut di gelar bersama seluruh unsur pimpinan daerah, TNI-Polri, anggota DPRD setempat, para Camat, Mahasiswa, LSM serta ketua Persatuan Kades se-HSU di ruang rapat gedung arsip lantai II Setda HSU, Senin (5/9/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi mengatakan, rakor ini dilakukan guna menindaklanjuti kesepakatan yang dilaksanakan di Kabupaten Balangan. Mengenai pengalihan arus lalu lintas ke HSU karena adanya perbaikan jembatan paringin.

“Jadi bagaimana kita mengantisipasi, seperti pengalihan arus beberapa waktu lalu jalan kita mengalami kerusakan” Jelas Husairi menyebutkan alasannya.

Lebih lanjut, Ia berharap angkutan berat yang melintas di HSU dapat sesuai dengan ketentuan maksimum 8 ton, sehingga tidak merusak jalan.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada Dinas PUPR HSU agar mendata dan mengecek kondisi jembatan yang dilewati kendaraan angkutan barang pada pengalihan arus kali ini.

“Jangan sampai ada hal yang tidak inginkan terjadi di jembatan kita di HSU ini,” Imbuhnya.

Adapun rakor kali ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan diantaranya:

1. Penindakan tegas terhadap kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan kelas III (Max 8 Ton / Sumbu). dibuktikan dengan Surat Jalan / Delivery Order (DO) dari Perusahaan.

2. Penindakan pelanggaran angkutan barang akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat yang terkait di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

3. Pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan dilaksanakan oleh masing masing yang berwenang untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan.

4.Agar PT Conch dapat menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan Kelas Jalan yang dilalui dan mengangkut dengan kendaraan yang memiliki kapasitas angkutan maksimal 8500 kg sesuai dengan kir Kendaraan yang berlaku.

5. Jam operasional untuk angkutan semen Conch melewati Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah dari Jam 21.00 wita s/d 05.00 wita.

6.Kendaraan angkutan tidak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.

7. Berita acara ini akan disosialisasikan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 5 s/d 9 September 2022.

8. Penindakan terhadap pelanggar akan dimulai pada tanggal 10 September 2022.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan