infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Plt Bupati HSU Minta Pengelolaan ADD Jangan Sampai Menyalahi Aturan

Plt Bupati HSU Minta Pengelolaan ADD Jangan Sampai Menyalahi Aturan

AMUNTAI, infobanua.co.id – Guna meningkatkan kesadaran hukum bagi pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Sosialisasi Kesadaran Hukum Bagi Kepala Desa dan Aparatur Desa se HSU Dalam Pengelolaan Dana Desa

dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc, Kejari HSU, Perwakilan dari Polres HSU, Plt. Kepala DPMD HSU, camat dan kepala desa se HSU, Selasa(13/9/202)

ketua APDESI HSU Wahyudin Agus Faisal menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah bagaimana memberikan pengetahuan, pemahaman serta menyamakan persepsi untuk meningkatkan kesadaran aparat desa, sehingga dapat tercipta aparat desa yang sadar hukum khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab.

“Ada 642 peserta yang kami undang dalam acara ini, terdiri dari 214 kepala desa dan masing desa mengikutsertakan 2 aparat desa” terangnya.

Selain itu Plt. Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc juga mengingatkan bahwa Kepala Desa adalah tokoh panutan yang diberikan amanah, maka dari itu harus menjaga tingkah laku dan terus belajar agar setiap kebijakan yang dikeluarkan jangan sampai menyalahi aturan.

“Jangan sampai ada mindset kepala desa yang menganggap ADD adalah kekuasaan Kepala Desa. Memang kepala desa adalah pengguna anggaran dalam pengelolaan dana desa, namun harus digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegasnya.

Ada 2 arahan yang ditekankan Husairi pertama, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI no.97 tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi. Salah satunya adalah penggunaan dana desa untuk pengendalian inflamasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

Kedua, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022. Maka pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Husairi berharap bantuan sosial tersebut dijaga agar tepat sasaran siapa saja yang patut untuk menerimanya seperti pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Fai/IB

Bagikan:

Iklan