Pengelola Keuangan Diminta Teliti dan Patuhi Batas Waktu
Banjarmasin, infobanua.co.id – Para pengelola keuangan atau administrasi keuangan di jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, tak terkecuai Bawaslu Kota Banjarmasin untuk lebih teliti dan mematuhi batas-batas waktu penyampaian dan pelaporan pertanggungjawaban maupun permintaan.
“Selain itu, laporan-laporan yang kita sampaikan juga haruslah yang wajar, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan atau SAP,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Banjarmasin, Drs Munawar Khalil dalam sambutannya pada Pembukaan Sosialisasi Persiapan Optimalisasi Penyerapan Anggaran Akhir Tahun 2022, Senin (21/11/2022) yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin.
Menurut Khalil, fungsi dan peran para pengelola keuangan sangat strategis sebagaimana juga betapa urgennya pengelolaan dengan baik dan efisien, mengingat anggaran dan barang yang institusi pergunakan adalah berasal dari Negara dan milik Negara.
Terkait dengan serapan anggaran pada saat menjelang akhir tahun ini, menurutnya memang perlu melaksanakan kegiatan secara maraton, namun tetap harus sebagaimana rencana semula, sebagaimana yang telah dianggarkan.
Hal tersebut senada dengan sambutan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teuku Dahsya Putra. “Menjelang akhir tahun ini memang kegiatan lebih padat dan pihaknya akan lebih memaksimalkan, namun harus tetap sesuai dengan acuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai adanya batas waktu atau deadline palaporan pertanggungjawaban ke KPPN, ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin, Tri Ananto Putro memang sudah merupakan harga mati. “Jadi, tolong dipatuhi,” imbuh Tri yang sengaja diundang untuk pendampingan bagi jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Diapun mencontohkan tanggal-tanggal-tanggal penting di akhir tahun anggaran 2022 ini, seperti tanggal 6 Desember 2022 adalah pengajuan persetujuan TUP tunai, 12 Desember SPM-LS Pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN, 20 Desember sebagai batas pengajuan permohionan surat izin pembukaan hibah langsung uang, dan seterusnya.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh staf bagian administrasi, subbagian perencanaan, keuangan, dan barang milik Negara Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel secara daring. (egy/mun)