infobanua.co.id
Beranda Blitar Pemkot Blitar Siapkan Dana Rp16.4 Miliar Untuk THR Para ASN

Pemkot Blitar Siapkan Dana Rp16.4 Miliar Untuk THR Para ASN

Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono Yohanes.

Blitar, infobanua.co.id – Pemerintah Kota (Pemkor) Blitar, melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, kembali menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Blitar, sebesar Rp 16,4 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Yohanes, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, THR juga diberikan kepada Walikota dan Wakilnya, pimpinan beserta anggota DPRD, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

”Termasuk juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono Johannes, Kamis 06-04-2023.

Menurut Widodo, pemberian THR tersebut sesuai dengan pedoman PP Nomor 15 Tahun 2023. Pemkot Blitar telah menghitung kebutuhan THR tersebut, termasuk mendata sasaran penerimanya.

Mulai dari Walikota dan Wakilnya, ASN, hingga PPPK. Khusus CPNS, besaran THR yang diberikan tidak sampai 100 porsen dari gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

THR untuk CPNS diberikan hanya 80 porsen dari gaji pokok yang diterima. Selain itu, juga tidak diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau untuk ASN, THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu juga ada TPP yang besarannya 50 porsen dari TPP yang seharusnya diberikan,” jlentrehnya.

Lebih lanjut Widodo menuturkan sedang besaran THR untuk Kepala Daerah, pimpinan DPRD dan anggotanya, adalah satu kali gaji.

THR tersebut paling lambat diberikan 10 hari sebelum hari H. Sebelum dicairkan, Pemkot Blitar terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum, dan Pemkot Blitar sedapat mungkin mencairkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara ditempat terpisah
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro (DinkopUM), dan Tenaga Kerja Kota Blitar, mengatakan. THR untuk pekerja atau karyawan swasta juga diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan..

Berdasarkan SE tersebut, THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

“Kami minta kepada seluruh perusahaan di Kota Blitar untuk mematuhi aturan pemberian THR kepada pekerja atau karyawan swasta. THR harus diberikan satu kali gaji atau berdasarkan perhitungan masa kerja karyawan. Muaranya adalah THR wajib diberikan oleh perusahaan karena merupakan hak pekerja atau karyawan. Jika tidak mengikuti aturan, maka akan dikenai sanksi,” pungkasnya.

Eko

Bagikan:

Iklan