infobanua.co.id
Beranda Blitar Tidak Dapat Ijin, Kegiatan Pesta DJ di Kota Blitar Batal

Tidak Dapat Ijin, Kegiatan Pesta DJ di Kota Blitar Batal

Blitar, Infobanua.co.id – Kegiatan pesta Disc Jokey (DJ) Dinar Candi, yang sedianya di gelar pada Kamis 03 Pebruari 2022 malam, di Markas Kafe, jalan TGP, Kota Blitar, tidak memiliki ijin dari kepolisian Polres Blitar Kota (Polresta Blitar), sehingga kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan.

Jika kegiatan DJ Dinar Candi tetap dilakukan maka dianggap melakukan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan, kegiatan pesta yang rencananya digelar di Markas Kafe yang ada di jalan TGP, Kota Blitar, dengan mengundang Disc Jokey (DJ) Dinar Candi dipastikan tidak memiliki surat ijin dari kepolisian Polres Blitar Kota.

“Sehingga kegiatan itu tidak bisa dilaksanakan, tapi hanya diperbolehkan melakukan kegiatan makan dan minum seperti hari biasa,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.

Menurut Argo, pihaknya sudah memerintahkan anggota Satreskrim Polres Blitar Kota untuk memasang spanduk pelarangan pelaksanaan kegiatan tersebut, apabila dari pihak Markas Kafe tetap menggelar kegiatan tersebut, maka dianggap melakukan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Terdapat 05 orang anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan penjagaan dan pengamanan di lokasi Markas Kafe,” terangnya.

Lebih dalam Argo menuturkan, terkait adanya kegiatan protes yang rencananya akan digelar sejumlah ormas di Blitar.

Polresta Blitar, sudah berkoordinasi dengan beberapa ormas Islam, agar tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan di lokasi.

“Karena kami memastikan tidak ada kegiatan pesta DJ di lokasi,” pungkasnya. (Eko.B).

Bagikan:

Iklan