infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Banyak Kades Bermasalah dan Tersandung Hukum, DPMD Cianjur Tingkatkan Pola Kapasitas Pengawasan

Banyak Kades Bermasalah dan Tersandung Hukum, DPMD Cianjur Tingkatkan Pola Kapasitas Pengawasan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa ,DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Kristianto (Foto, Infobanua.co.id/Bah Jack)

CIANJUR, infobanua.co.id – Menyikapi kejadian yang menimpa beberapa oknum kepala Desa di Kabupaten Cianjur, tersandung masalah hukum dan menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur merespon hal tersebut dengan mewanti -wanti dan mengingatkan kembali kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Cianjur agar berhati-hati mengelola Alokasi Dana Desa (ADD). Hal itu dilakukan agar para kepala desa tidak bermasalah dengan hukum karena pengelolaan ADD yang tidak sesuai peruntukanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur melalui kepala Bidang Pemerintahan.Desa ,Dendi Kristianto mengatakan selaku pihak yang bertugas melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa pihaknya merasa prihatin dengan adanya beberapa kasus kepala desa yang tersandung hukum kerana pengelolaan ADD yang tidak sesuai dan menyalahi aturan.

“Kita sangat prihatin dengan hal tersebut, merespon hal tersebut kami akan berupaya meningkatkan kembali fungsi pengawasan dan pengendalian walaupun selama ini hal tersebut sudah berjalan dan dilakukan,”kata Dendi,Jum’at (26/05).

Dendi menerangkan terkait pengawasan dan pengendalian yang dilakukan sebenarnya dari dulu sudah dilakukan dengan cara turun kelapangan melakukan evaluasi dan monitoring terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke setiap Desa.

“Fungsi pengawasan dan pengendalian kami tingkatkan lagi,selain itu kami juga akan memikirkan pola untuk peningkatan kapasitas yang cocok dengan kondisi pemerintah desa sekarang karena mungkin pola yang dulu digunakan sudah kurang cocok dengan perkembangan desa sekarang,”terangnya.

Dendi mengatakan pihaknya tetap mengingatkan seluruh pemangku jabatan khususnya kepala desa agar menghindari kegiatan yang berbau korupsi di desa. Ia mengimbau agar kades senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, melibatkan pendamping desa dan warga dalam setiap pengambilan kebijakan pembangunan di masing-masing desanya.

Selain itu kepala desa wajib mengikuti regulasi penggunaan ADD sesuai petunjuk teknis (Juknis). Utamanya dalam pengelolaan dana desa yang lebih bertanggung jawab, transparan dan akuntabel.

“Kami himbau dan ingatkan kedepannya agar tidak ada lagi Kades yang tersandung kasus korupsi gegara pekerjaan tidak sesuai RAB, belanja fiktif bahkan mark up,” Tegasnya.

Hasbi/Bah Jack

Bagikan:

Iklan