infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Pengadaan Proyek Fiktip Oknum ASN Sekretariat DPRD Berinisial DS Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengadaan Proyek Fiktip Oknum ASN Sekretariat DPRD Berinisial DS Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

DS (54) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, kembali ditetapkan menjadi tersangka.

CIANJUR, infobanua.co.id – Setelah sempat menjadi tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, DS (54) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, kembali ditetapkan menjadi tersangka.

Kali ini DS ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek pengadaan paket video tron yang teryata merupakan proyek fiktip.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka berinisial DS yang merupakan PNS di salah satu Instansi di Kabupaten Cianjur, yaitu di sekretariat DPRD Cianjur, yang sebelumnya pernah dijadikan tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah kabupten Cianjur.

Kronologi bermula pada sekitar bukan Februari 2022, tersangka DS menawarkan pengadaan video tron untuk dipasang di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur kepada korban yang berinisial IGF, setelah beberapa kali berkomunikasi dan bertemu, tersangka DS menjelaskan bahwa paket pengadaan video tron tersebut senilai 240 juta, maka dari itu tersangka meminta kepada korban dana talang terlebih dahulu.

“Setelah beberapa bulan kemudian pada bulan Juni 2022, diketahui bahwa pengadaan video tron tersebut tidak ada atau fiktif dan uang milik korban oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.” kata Aszhari saat konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (30/05).

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dan barang bukti yang diamankan yaitu 1 bundle rekening salah satu bank,” ucap Aszhari.

Hasbi (Abi)

Bagikan:

Iklan