infobanua.co.id
Beranda TAPIN Pemkab Tapin Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

Pemkab Tapin Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla

Bupati Tapin HM Arifin Arpan hadir apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan Tahun 2023, Selasa (13/6/2023)di Lapangan Dwi Darma Rantau.

Rantau, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Kepolisian Resort Tapin dan Kodim 1010 Tapin bersama mengeluarkan maklumat berisikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, hal itu ditantangani bersama-sama pada Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan Tahun 2023 Kabupaten Tapin. Selasa (13/6/2023) bertempat Lapangan Dwi Darma Rantau.

Bertindak sebagai insfektur upacara Bupati Tapin HM Arifin Arpan dengan peserta upacara Pasukan dari Polri, TNI, Pemerintah Kab Tapin, Pasukan Damkar, Orari, Basarnas, dan Barisan pemadam Kebakaran di Kab Tapin.

Dalam maklumat itu ada empat poin penting berisikan pertama, kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar, kedua apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar seger amelaporkan kepad apemerintah setempat atau instansi terkait , Polri maupun TNIuntuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

Ketiga terhadap pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana aturan yang berlaku salah satunya diatur pada undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan pada pasal 50 huruf d berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon  dengan sengaja diancam hukuman 15 tahun dan denda 5 milliar kedua karena kelaiannya dipidana 5 tahun denda 1,5 milliar.

Usia melakukan tandatangan bersama, Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam amanatnya menyampaikan, Apel siaga darurat bencana karhutla dilaksanakan dalam rangka membangun komitmen sinegritas dan soliditas semua pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, TNI, Polri, Pihak Dunia Usaha Organisasi Kemasyarakatan Pemerintah desa maupun masyarakat.

“Apel Siaga Darurat Karhutla ini dalam upaya pencegahan dan penaganan secara dini apabil terjadi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tapin,“ jelasnya.

Menurut perkiraan BMKG bahwa musim kemarau atau musim panas pada tahun ini cukup panjang, dimana puncak musim kemarau terjadi bulan Agustus dan September 2023. Dan berpotensi menyebabkan kekeringan di beberapa tempat sehingga diperlukan adanya langkah konkrit yang dilakukan bersama-sama dalam mengantisipasi musim kemarau.

“Tentunya hal ini menuntut kita semua mulai bergerak bersama dengan membangun sinegritas dan kemitraan semua pemangku kepentingan, menggalang soladaritas dan komitemen bersama semua pihak,“ ujar Bupati Tapin.

Oleh karenanya semua pihak agar pertama memetakan lokasi titik-titik api (hostpot) wilayah masing-masing, kedua memetakan kekuatan SDM dan peralatan masing-masing, ketiga mengaktifkan kembali posko baik di tingkat kabupaten kecamatan dan desa.

Keempat indakan pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi, komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat petani dan nelayan untuk tidak membakar lahan. Hendaklah dengan cara yang santun sesuai kondisi di lapangan.

Upaya lainnya adalah penerapan sangsi hukum yang tegas bagi masyarakat petani dan nelayan yang melaksankan pembakaran hutan dan lahan secara berulang-ulang sesuai yang telah dikeluarkan dalam maklumat bersama.

“Dengan tindak tegas memberi sangsi hukum ini tentunya dapat membuat epek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan secara sengaja,“ pungkasnya.

Sebelum apel dimulai terlebih dahulu Bupati Tapin dan Pimpinan Muspida Tapin melakukan pengecekan pasukan masing-masing barisan sebagai bentuk kesiapsiagana SDM dalam penanganan Karhutla di Kabupaten Tapin.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan