DPRD Kalsel Akan Bawa Persoalan Km 171 Satui ke Kementerian ESDM
Banjarmasin, infobanua.co.id – Ambruk sejak 28 September 2022, kejelasan terkait jalan nasional km 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu tidak kunjung ada titik terang. Hal tersebut menjadi perhatian serius Wakil Rakyat “Rumah Banjar”. Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengundang sejumlah unsur masyarakat untuk melaksanakan Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) pada, Senin (19/06) siang.
Melalui surat nomor 005/0799/DPRD yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H. mengundang berbagai unsur di antaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Selatan, Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Pimpinan PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), Pimpinan PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui, Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Instansi Vertikal, unsur Perguruan Tinggi, dan LSM/Organisasi Mahasiswa.
Supian HK selaku pimpinan rapat menjelaskan, melalui RDPU ini ia berharap sesegeranya ada solusi sebagai titik terang permasalahan yang ada. Ia mendesak agar secepatnya mendapat keputusan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan nasional km 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu itu.
Pada RDPU ini, Supian HK mempersilakan ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H. Sahrujani untuk menjelaskan kronologis sejumlah upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Wakil Rakyat “Rumah Banjar” dalam menyikapi km 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu sesui bidang komisinya yang menangani terkait pembangunan dan infrastruktur.
Dalam kesempatan itu, turun berhadir Bupati Tanah bumbu, dr. H.M. Zairullah Azhar, M.Sc. melalui saluran Zoom. Ia menyambut baik inisiatif positif dari wakil rakyat “Rumah Banjar” untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayah otonominya. Ujarnya, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah mengupayakan membuat alternatif jalan untuk kenyamanan pengguna jalan, kendati menurutnya hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten.
Di lain pihak, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menentang dengan tegas perbaikan kerusakan jalan nasional km 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu itu menggunakan dana APBN maupun APBD yang notabene merupakan uang rakyat, ia mendesak agar perbaikan 100 persen dibebankan kepada pihak penambang.
RDPU tersebut berlangsung alot, hingga akhir rapat tidak kunjung ada kejelasan terkait pihak mana yang bertanggungjawab atas kerusakan jalan nasional km 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Ke depan, dalam waktu dekat, Supian HK berencana akan bertandang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta dengan memboyong sejumlah LSM untuk meneruskan perjuangan.
“Pada intinya tidak ada kejelasan. Maka kami mengambil keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membuat surat untuk kementerian terkait menanyakan kejelasan pihak mana yang bertanggungjawab, kami juga akan ikut sertakan para LSM nantinya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta,” ucap Supian HK pada wawancara seusai RDPU.
Fad/IB