infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat LMP Mada Jabar Persiapkan Laporan Soal Temuan BPK Di Proyek Jalan Jati-Kobakbiru

LMP Mada Jabar Persiapkan Laporan Soal Temuan BPK Di Proyek Jalan Jati-Kobakbiru

Karawang, Infobanua.co.id – Proyek peningkatan jalan Jati – Kobak Biru sepanjang 1.414 meter pada Tahun 2022 lalu yang sempat menimbulkan polemik. Karena mushola At – Taubah dan PAUD Nusa Indah harus digusur. Tetapi atas kecakapan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PPK DPUPR) Karawang pada waktu itu. Akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Atas reaksi warga Pasar Jati, RT 14 RW 05, Desa Kalangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang meminta adanya relokasi terhadap mushola dan PAUD itu dapat direalisasikan setelah adanya upaya yang dimediasikan oleh PPK.

Namun permasalahan tidak hanya sampai disitu. Pasca selesai dikerjakannya peningkatan jalan Jati – Kobak Biru yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karawang senilai Rp 11,8 miliar, kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, BPK menemukan adanya temuan sebesar Rp 180 juta yang harus segera dipulihkan atau dikembalikan ke Kas Daerah dalam tempo waktu 60 hari. Hanya saja, pasca keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, patut diduga kewajiban pemulihan itu sampai saat ini belum selesai?

Atas hal itu, Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) menyesalkan dugaan bandelnya penyedia jasa yang belum menyelesaikan temuan BPK. Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan mengutarakan, “Padahal hasil audit BPK itu ketika ditemukan kerugian Negara dalam penggunaan anggaran Negara atau Daerah. Tidak serta merta Aparat Penegak Hukum (APH) bisa langsung mengusutnya,” Rabu, (26/7/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Amanat regulasi memberikan waktu terlebih dahulu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian Negara/Daerah tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum.

“Bilamana ada laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian Negara, maka masih dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Hal itu mengacu pada Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” Ujar Andri

“Perihal temuan BPK pada peningkatan jalan Jati – Kobak Biru ini, tinggal dihitung saja sejak keluarnya LHP, sudah lewat dari 60 hari atau belum? Saya rasa sudah lebih, dan sesuai dengan ketentuan, APH sudah bisa masuk untuk mengambil langkah hukum,” Tegasnya

Masih kata Andri, “Karena kalau permasalahan seperti ini terus – terusan dibiarkan, tanpa adanya tindakan tegas berupa tindakan yang jadi produk hukum. Sampai kapan pun akan dianggap biasa dan sepele, sehingga kewajiban pemulihan diabaikan begitu saja,”

“Oleh sebab itu, saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Markas Daerah (Kamada), kami bersepakat dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, agar segera ada pengusutan. Umpama diperlukan, dalam proses mengantarkan surat laporannya akan dibarengi dengan aksi massa, sebagai bukti keseriusan kami mendesak Kejaksaan mengusut permasalahan tersebut,” Pungkasnyalkan polemik. Karena mushola At – Taubah dan PAUD Nusa Indah harus digusur. Tetapi atas kecakapan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PPK DPUPR) Karawang pada waktu itu. Akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Atas reaksi warga Pasar Jati, RT 14 RW 05, Desa Kalangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang meminta adanya relokasi terhadap mushola dan PAUD itu dapat direalisasikan setelah adanya upaya yang dimediasikan oleh PPK.

Namun permasalahan tidak hanya sampai disitu. Pasca selesai dikerjakannya peningkatan jalan Jati – Kobak Biru yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karawang senilai Rp 11,8 miliar, kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, BPK menemukan adanya temuan sebesar Rp 180 juta yang harus segera dipulihkan atau dikembalikan ke Kas Daerah dalam tempo waktu 60 hari. Hanya saja, pasca keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, patut diduga kewajiban pemulihan itu sampai saat ini belum selesai?

Atas hal itu, Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) menyesalkan dugaan bandelnya penyedia jasa yang belum menyelesaikan temuan BPK. Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan mengutarakan, “Padahal hasil audit BPK itu ketika ditemukan kerugian Negara dalam penggunaan anggaran Negara atau Daerah. Tidak serta merta Aparat Penegak Hukum (APH) bisa langsung mengusutnya,” Rabu, (26/7/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Amanat regulasi memberikan waktu terlebih dahulu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian Negara/Daerah tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum.

“Bilamana ada laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian Negara, maka masih dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari. Hal itu mengacu pada Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan PenLMP Mada Jabar Persiapkan Laporan Soal Temuan BPK Di Proyek Jalan Jati-Kobakbiru. rel/hhm

 

Bagikan:

Iklan