infobanua.co.id
Beranda KALTIM Kepala Dinas PMD Kukar, Tugas dan Fungsi Jabatan yang Ditempatinya

Kepala Dinas PMD Kukar, Tugas dan Fungsi Jabatan yang Ditempatinya

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kutai Kartanegara, Arianto SSos MSi

TENGGARONG, infobanua.co.id – Tugas-tugas serta fungsi dari dinas PMD. Seorang kepala PMD mempunyai tugas membantu Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kutai Kartanegara, Arianto SSos MSi, ditemui di ruang kerja pada Jum’at, 18 Agustus 2023. Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seorang kepala PMD mempunyai tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, perencanaan dan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten, perumusan kebijakan teknis pengelolaan bidang pemberdayaan masyarakat desa dan pemberian dukungan atas penyelenggaraan,” jelasnya.

Arianto mengatakan, Kepala Dinas PMD memiliki tugas pokok dan fungsi lainnya yaitu diantaranya ialah, Menyusun rencana dan program kerja Dinas, Merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dan sub tugas berupa menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.

“Tugas dinas PMD adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,”ucap Arianto.

Din/IB

Bagikan:

Iklan