infobanua.co.id
Beranda KALTIM Ditetapkan Rp 5,1 Triliun APBD Perubahan 2023

Ditetapkan Rp 5,1 Triliun APBD Perubahan 2023

Dewan Perwakilan Rakyak (DPRD) Berau gelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun 2023.

BERAU, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyak (DPRD) Berau gelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun 2023. Dari seluruh fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya, secara umum setuju Raperda Perubahan APBD Tahun 2023.

“Aresiasi kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Berau, yang telah menyampaikan pandangan akhir dan sekaligus persetujuan atas Raperda Perubahan APBD 2023 disahkan menjadi Perda,” ujar Bupati Sri Juniarsih Mas, di rapat paripurna gedung DPRD Berau, Selasa (5/9/23).

Raperda Perubahan APBD 2023 sebelum ditetapkan akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Propinsi Kaltim paling lambat 3 hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk di Evaluasi yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

“Ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Bupati Berau Sri Juniarsih.

Diterangkan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, APBD Perubahan 2023 ditetapkan sebesar Rp 5,1 triliun lebih. Secara garis besar terdapat penambahan baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja.

Pendapatan daerah secara keseluruhan setelah perubahan menjadi Rp 4,3 triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp 735 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 3,6 triliun lebih.

Adapun pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi sebesar Rp 259 miliar terjadi kenaikan sebesar Rp 18,5 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 240 miliar.

Kemudian, pendapatan transfer pemerintah pusat setelah perubahan menjadi Rp 3,3 triliun, terjadi kenaikan sebesar Rp 549 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 2,7 triliun.

Selanjutnya, pendapatan transfer antar daerah, setelah perubahan menjadi Rp 739 miliar, terjadi kenaikan sebesar Rp 115 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 623 miliar.

Sementara belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 5,1 triliun, terjadi kenaikan belanja sebesar Rp 1,5 triliun dari anggaran semula sebesar Rp 3,6 triliun.

Adapun belanja daerah terdiri dari belanja operasi setelah perubahan sebesar Rp 2,1 triliun terjadi kenaikan sebesar Rp 525 miliar
dari anggaran semula sebesar Rp 1,6 triliun.

“Kenaikan belanja operasi tersebut terjadi pada jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial,” ungkap Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.

Sementara belanja modal setelah perubahan sebesar Rp 2,5 triliun terjadi kenaikan sebesar Rp 952 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 1,6 triliun.

“Kenaikan terjadi pada belanja modal peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, jaringan dan irigasi serta belanja aset tetap lainnya,” katanya.

Sedangkan belanja tidak terduga setelah perubahan sebesar Rp 25 miliar, terjadi kenaikan sebesar Rp 4,7 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 20 miliar.

Untuk belanja transfer setelah perubahan sebesar Rp 439 miliar terjadi kenaikan sebesar Rp 52 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 386 miliar.

Untuk penerimaan pembiayaan, khususnya SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 802 miliar, dimana pada APBD murni 2023 tidak dianggarkan SiLPA. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 2 triliun.

“Di sini terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp 800 miliar. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022,” imbuhnya. (Slf/Adv)

Bagikan:

Iklan