infobanua.co.id
Beranda Daerah KPU Kota Depok Tunjuk RSUI Sebagai TPS untuk Pasien Hemodialis

KPU Kota Depok Tunjuk RSUI Sebagai TPS untuk Pasien Hemodialis

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus bagi pasien hemodialisis

Depok, infobanua.co.id – Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus bagi pasien hemodialisis serta pegawai RSUI baik tenaga medis maupun non medis dalam pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB untuk pemilihan suara.

RSUI berupaya memastikan hak-hak dan aksesibilitas demokratis setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani perawatan medis, serta tenaga medis dan non medis yang bertugas dapat diakomodasi dengan baik.

Kegiatan ini merupakan pertama kalinya di RSUI dengan melibatkan tim internal yang terbentuk dalam satu tim. Kami memastikan proses pemilihan berjalan lancar mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.

Dini Trisnowati, S.E, Manajer SDM yang juga PIC TPS Lokasi Khusus di RSUI menyampaikan

“Kami menyadari pentingnya partisipasi aktif dalam proses demokrasi, kebetulan KPU Kota Depok menunjuk langsung RSUI sebagai TPS Lokasi Khusus bagi para pasien dan pegawai untuk memberikan hak suaranya. Dalam proses pendataan dilakukan 1 tahun sebelum hari pemilu dilaksankan, sebanyak 600 pegawai terdaftar dan 16 pasien hemodialisis yang sudah terjadwal kontrol” tuturnya.

Terdapat lima surat suara pada pemilu 2024. Kelima surat suara tersebut adalah surat pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Ketentuan pemberian surat suara pemilu tahun 2024 berdasarkan kesesuaian alamat domisili di KTP, bagi DPT yang domisili sesuai KTP di Kota Depok maka mendapatkan lima surat suara. Kemudian untuk yang beralamat KTP selain di Kota Depok, maka hanya mendapat satu surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Bagi yang beralamat KTP di provinsi Jawa Barat mendapat dua surat suara yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Wakil Walikota Kota Depok Imam Budi Hartono sebagai tim pemantau, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Pusat, kunjungan dari beberapa kedutaan negara sahabat, perwakilan KOMINFO, serta NGO.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Depok atas kepercayaan kepada RSUI sebagai TPS Lokasi Khusus bagi pasien dan tenaga kesehatan serta berterima kasih kepada

seluruh pihak yang telah mendukung dan mengamankan selama rangkaian acara, sehingga berjalan kondusif dan sukses” lanjutnya.

Harapan RSUI untuk pemilu berikutnya agar KPU dapat memberikan perlakuan khusus untuk para pemilih, khususnya pasien yang di rawat inap. Saat ini ketentuan KPU untuk pasien yaitu H-7, sementara data RSUI sangat dinamis untuk pasien rawat inap berkisar 3-4 hari perawatan.

RSUI berkomitmen untuk terus mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menjadi bagian dari perjalanan demokratis Indonesia. (Wahyu)

Bagikan:

Iklan