infobanua.co.id
Beranda DPR Banggar DPRD Kalsel Perkaya Materi Raperda LPPA TA 2023 bersama Kemendagri

Banggar DPRD Kalsel Perkaya Materi Raperda LPPA TA 2023 bersama Kemendagri

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI

Jakarta, infobanua.co.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), bertempat di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kalsel di Jakarta, Jumat (14/6).

Pada pertemuan ini, Banggar DPRD Kalsel mengonsultasikan permasalahan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPPA) Tahun Anggaran (TA) 2023 agar efektif dan efisien dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Anggota Banggar DPRD Kalsel, H. M. Rosehan Noor Bahri, berharap pemaparan materi yang juga berisi saran dan masukan yang diberikan oleh narasumber dari pihak Kemendagri bisa diimplementasikan dalam proses penyusunan Raperda LPPA TA 2023 ini.

“Kami berharap ini bisa menjadi jembatan yang bagus, karena Kalimantan Selatan sudah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesebelas kalinya berturut-turut, maka juga sebuah keharusan bagi kita sekalian pertanggungjawaban daripada Laporan Anggaran Pendapatan itu harus sesuai dengan keperluan dan fungsinya,” tuturnya.

Pada pemaparan materi dari salah satu pihak Kemendagri, Koordinator Subdit Wilayah Kalimantan & Sulawesi, Muliani Sulya Fajarianti, ia menjelaskan regulasi-regulasi terbaru yang perlu diperhatikan dalam penyusunan raperda ini, kemudian ia juga memaparkan terkait pengelolaan keuangan daerah harus memegang prinsip “money follow programs”,

“Artinya anggaran disusun sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah serta mempedomani KUA PPAS berdasarkan RKPD. Kemudian terkait penerimaan daerah, harus terukur rasional yang dapat dicapai dan didasari ketentuan PUU. Lalu pada pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya,” terang Muliani.

Id/IB

Bagikan:

Iklan