infobanua.co.id
Beranda KALTARA KPU Nunukan Telah Menetapkan Asmin Laura-Hanafia Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan

KPU Nunukan Telah Menetapkan Asmin Laura-Hanafia Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan

Nunukan – Ketua Komisi pemilihan umum kabupaten nunukan Rahman.Sp didampingi anggota komisioner saat melakukan Konferensi pers Kamis 24/09/2020.

Menurut Rahman. SP bahwa
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemulihan Umum (KPU) No 25.

jadwal kita hari ini adalah jadwal penetapan bakal calon menjadi pasangan calon berdasarkan rapat pleno yang dilakukan KPU tadi pagi.

Kami telah menetapkan baru 1 Pasangan calon selanjutnya akan ditetapkan jika calon yang lainnya memenuhi syarat artinya masih ada proses yang belum dilalui oleh Pasangan calon yang lainnya.

Artinya nya hari ini kami menetapkan 1 Pasangan calon bukan berarti hanya satu calon jadi yang kami tetapkan tadi adalah pasangan Hj Asmin Laura Hafid SE,MM.
Pasangan H. Hanafiah SE,M.SI.

lanjut Rahman bahwa Kenapa kita tetapkan karena tahapannya tanggal 23 dan itu kita sudah lalui prosesnya pemeriksaan dokumen kemudian dilakukan perbaikan terkait dengan dokumen yang sesuai dengan mekanisme ada perbaikan ditetapkan hari ini Melalui rapat pleno KPU, Artinya secara ketentuan pasangan ini sudah menjadi calon untuk Pilkada 2020.

Terkait dengan calon yang lainnya itu sesuai dengan surat KPU RI 788 yang diterbitkan pada tanggal 18 September itu disebutkan bahwa yang memenuhi syarat dulu yang ditetapkan Makanya karena beliau ini belum memenuhi syarat yaitu syarat pemeriksaan kesehatan terkait wakilnya kalau untuk pak Dani Iskandar menyatakan memenuhi syarat kesehatan tinggal wakilnya Pak Muhammad Nasir yang belum. Makanya kita tetapkan itu berdasarkan surat 788 karena di surat 788 itu jika 1 pasang aja hanya menjelaskan bahwa jika 1 Pasangan calon Bagaimana mekanismenya tapi sudah dijelaskan bahwa sudah ditetapkan satu Pasangan Calon.

kemudian Yang lainnya menyusul kalau di surat nomor 789 itu diatur lagi mengenai bagaimana prosesnya nya penetapan.

Satu hal lagi di surat 789 itu menyatakan bahwa 14 hari setelah penetapan semua partai politik atau gabungan partai politik dapat melakukan pergantian artinya tidak menjadi wajib hanya dapat
Jika setelah 14 Hari dia mau melakukan pergantian boleh tapi kalau tidak tidak ada yang menjelaskan bahwa harus dilakukan.

Artinya KPU hanya menunggu di situ juga tidak disebutkan batas waktunya cuma memang di Peraturan KPU No 3 tahun 2017 itu salah satu disebutkan batas pergantian calon 30 hari sebelum hari pemungutan suara tapi itu tidak terkait dengan kasus seperti ini yang menimpa covid-19 seperti ini.

Yang disebutkan Peraturan KPU No: 3 Tahun 2017 itu itu hanya terkait misalkan dia narkoba dia meninggal dunia dia berhalangan tetap Ia juga termasuk narapidana yang sudah mempunyai perbuatan hukum tetap itu yang diatur itu 30 hari.

Terkait dengan kasus ini sejauh ini regulasinya hanya diberi ruang itu melakukan pergantian 14 hari setelah penetapan.

Kalau misalnya dia tidak memenuhi persyaratan itu tepat pada hari pencoblosan terjadi seperti apa?

Makanya saya bilang itu belum ada regulasinya yang menjelaskan terkait dengan itu baik Peraturan KPU No 6 maupun Peraturan KPU No 10 semuanya tidak ada yang menjelaskan bahkan terakhir surat dinas itu 789 hanya menyatakan partai politik atau gabungan partai politik setelah 14 hari setelah ditetapkan calon yang pertama.

memungkinkan untuk dapat melakukan pergantian tapi kalau tidak dia tidak melakukan pergantian tidak ada dijelaskan Artinya itu tidak wajib.

Sebenarnya itu informasi yang keliru terkait dengan adanya kotak kosong sejauh ini tidak ada potensi untuk itu.

Lanjut Rahman Kenapa saya mengatakan itu, yang pertama partai itu tidak bisa menarik dukungannya, yang kedua kalaupun ada calon yang tidak memenuhi syarat bisa diganti.

Jujur saja bahwa teman yang membuat itu adalah opini Seharusnya saya membuat klarifikasi ini dengan media yang bersangkutan tapi karena ini menjadi pertanyaan saya sampaikan bahwa itu hanya opini dari media yang membuat. ujar Rahman saat komprensi Pers.

Bagikan:

Iklan