infobanua.co.id
Beranda KALTARA Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Anggota DPRD Terhadap Raperda

Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Anggota DPRD Terhadap Raperda

Nunukan, infobanua.co.id – Rapat paripurna anggota DPRD nunukan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah kabupaten nunukan senin 26/10/2020,
Ir.H.Faridil Murad SE.MT penyampaian pendapat pemerintah daerah terhadap 3 Rancangan peraturan daerah inisiatif dengan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan yang telah disampaikan pada rapat paripurna ke-9 masa sidang 1 beberapa waktu yang lalu.

Untuk itu perkenankan saya ir.H.Faridil Murad Wakil Bupati Nunukan menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap 3 Rancangan peraturan daerah inisiatif dimaksudkan hadapan sidang dewan yang terhormat ini.

Pemerintah daerah kabupaten Nunukan, menyambut baik terhadap kerja keras DPRD kabupaten Nunukan khususnya badan pembentukan peraturan daerah,
dalam menjalankan fungsi penyusunan peraturan daerah dan melaksanakan pembangunan hukum di kabupaten Nunukan.

DPRD kabupaten Nunukan melalui alat kelengkapan badan pembentukan peraturan daerah telah menyampaikan penjelasan atas 3 (tiga) rancangan peraturan daerah inisiatif dengan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan,sebagai berikut:

1.Ranperda tentang pulau Sebatik;

2.Ranperda tentang kawasan tanpa rokok;danr

3.Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,psikotropika,prekursor narkotika dan zat adiktif.

Terhadap penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah tersebut diatas, akan kami sampaikan pandangan pemerintah daerah sebagai berikut:

1).Raperda tentang pulau santri Sebatik, secara umum pemerintah menilai bahwa ranperda ini dimaksudkan untuk menjadikan pulau Sebatik sebagai pulau santri.namun secara substansi ranperda ini berfokus pada peningkatan peran lembaga pendidikan keagamaan khususnya di pulau Sebatik. Dengan demikian pemerintah daerah berpendapat sebagai berikut:

1).Perlu penyeragaman persepsi terhadap ranperda ini, jika dimungkinkan sebaiknya berlaku lebih umum dan mengikat kepada seluruh wilayah di kabupaten Nunukan.

2).Diperlukan pembahasan yang lebih mendalam dan fokus dengan melibatkan tokoh agama dan pengelola pendidikan ke islaman agar mendapatkan saran dan masukan yang lebih komprehensif dan lengkap.

3).Santri atau dunia kesantrian sangat lengket dengan dunia pesantren, dengan demikian pemerintah daerah menyarankan untuk bersama-sama melihat undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

2).Raperda Kawasan tanpa rokok merupakan amanah dari undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Juncto PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Junctis peraturan bersama menteri kesehatan dalam negeri nomor 188/Menkes/PB/1/2011 dan nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok.

Terhadap ranperda ini pemerintah sangat menyambut baik inisiasi dengan perwakilan rakyat daerah karena mendorong ketentuan terkait kawasan tanpa rokok untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

Mengingat sebelumnya pemerintah daerah telah menetapkan kawasan tanpa rokok ke dalam peraturan Bupati nomor 49 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok, sehingga dalam pembahasan ke depan dapat dikalaborasikan lebih dalam.

3). Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan zat adiktif lainnya.

Pemerintah daerah berpendapat bahwa perlu pembahasan lebih dalam terkait ranperda ini, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya.

Untuk itu pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD perlu diperhatikan ketentuan pasal 3 Permendagri nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika dan instruksi presiden nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2018-2019.

Pemerintah daerah sangat berterima kasih atas campur tangan DPRD kabupaten Nunukan dalam menyusun 3 rancangan peraturan daerah tersebut.

Sebagai upaya untuk melengkapi menyempurnakan sistem hukum di kabupaten Nunukan, Sehingga kabupaten Nunukan tetap pada koridor penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan pada norma hukum serta regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.

Untuk pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama antara badan pembentukan Perda dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan dengan tim pemerintahdaerah dapat melakukan pngharmonisasianpembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah baik yang diinisiasi oleh DPRD maupun yang diprakarsai oleh pemerintah daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pendapat dan tanggapan dari pemerintah daerah terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Nunukan.(Yusuf)

Bagikan:

Iklan