infobanua.co.id
Beranda Blitar Tersangka Dugaan Korupsi DD dan ADD Kab.Blitar Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka Dugaan Korupsi DD dan ADD Kab.Blitar Dilimpahkan ke Kejari

Blitar, Infobanua.co.id – Karena dirasa cukup dan sudah dinyatakan P21, maka Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Bltar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin 21-03-2022.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan, tersangkanya adalah seorang wanita berinisial YE (41), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

“Kasusnya sudah P21 dan hari ini tersangka bersama barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono.

Menurut Argo, kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo, tersebut terjadi pada tahun 2018 yang lalu.

Dan tersangkanya YE diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo pada tahun tahun anggaran 2018.

“Pada tahun 2018, Desa Tuliskriyo menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 797 juta,” terangnya.

Lebih dalam Argo menuturkan, tersangka dan Kepala Desa waktu itu telah mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara tunai dan bertahap sebesar Rp 791 juta.

Namun, tersangka hanya merealisasikan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta.

Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp 489 juta tidak direalisasikan sesuai APBDes.

“Dari hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018 sebesar Rp 489 juta,” pungkasnya. (Eko.B).

KETERANGAN FOTO:
Tersangka YE saat di Polresta Blitar.

Bagikan:

Iklan