infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Diskominfosandi HSU Gelar Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Diskominfosandi HSU Gelar Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Amuntai. Infobanua.co.id – Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat koordinasi (rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2022.

Dalam rangka Sosialisasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara(HSU)

Rakor dibuka oleh H. Efdi Rijani selaku Sekretaris Diskominfosandi dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Hj. Khalidiyah, S.Ag. M.AP, bertempat di Aula Diskominfosandi HSU, Kamis (14/7/2022).

Kepala Diskominfosandi HSU atau yang mewakili H. Efdi Rijani dalam sambutannya ia mengatakan yakin dan percaya kepada SKPD yang berhadir dalam acara tersebut sudah ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID).

“Akan tetapi, apakah pelaksanaan dari SKPD masing-masing berjalan dengan baik, apakah didokumentasikan dengan baik, apakah pernah berkoordinasi dengan bidang lainnya ataukah sinkronisasi dengan teman teman di Dinas yang bersangkutan. Saya yakin itu belum terlaksana secara maksimal”.ucapnya

Ia berharap setelah di adakan sosialisasi tersebut kondisikan bagaimana cara nya agar informasi publik dilaksanakan secara baik. Karena sebelumnya tidak semua informasi yang diberikan kepada masyarakat hanya  diberikan kepada orang orang tertentu dan dirahasiakan.

“Intinya informasi itu harus di sebar luaskan atau dipublikasikan ke orang banyak. Ada hal hal yang tertentu yang mungkin diklarifikasi terlebih dahulu. Jadi jangan sampai informasi itu sembarangan atau tidak layak. Artinya Untuk Aparat sosialisasi yang ditunjuk oleh Kepala Dinas belajar akan rasa bertanggungjawab. Karena tanggung jawab penting untuk kita semua”.katanya

Selanjutnya, Kabid Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Hj. Khalidiyah menambahkan bahwa kita sekarang berada di zaman keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana keterbukaan Informasi itu sekarang istilahnya tidak bisa ditutup tutupi lagi, jadi harus terbuka. Tetapi didalam informasi keterbukaan ini pun ada keterbatasan dan pengecualian.

Perlunya PPID tersebut untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam satu pintu. Jadi, tidak akan rancu informasi yang didapat dan juga mengatasi hal hal yang tidak diinginkan. Karena selama ini sudah ada beberapa SKPD yang mengalami sengketa informasi. Untuk itu masyarakat berhak mendapatkan informasi.

“Kalau kita tidak memberikan informasi kepada masyarakat yang diminta nya dalam waktu 14 hari itu kita bisa disengketakan oleh masyarakat. Untuk mengatasi hal hal yang demikian itulah tujuan utama kami pada rakor PPID ini dan juga bagaimana caranya mengatasi permasalahan – permasalahan tersebut”.ucapnya.

Tujuan dilaksanakan Rakor PPID ini yaitu untuk meningkatkan koordinasi antara pejabat PPID Pembantu dengan pejabat PPID utama, sekaligus untuk meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di OPD nya masing-masing.

.Fai/IB

Bagikan:

Iklan