Peringati 10 Muharam 1444 H Yayasan Nurul Fajeri HSU Selenggarakan Santunan ke Anak Yatim Piatu
Amuntai, infobanua.co.id – Yayasan Nurul Fajeri Desa Jingah Bujur Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyelenggarakan santunan dan berbagi rezeki kepada anak yatim/piatu dalam rangka memperingati 10 Muharram 1444 H atau disebut hari Asyura. Bertempat di Halaman Panti Asuhan Nurul Fajeri Desa Jingah Bujur RT. 01 No. 13, Senin (8/8/2022).
Pada hari Asyura tepatnya tanggal 10 bulan Muharram disunnahkan kepada umat Islam untuk menyantuni anak yatim, karena dihari tersebut memiliki beberapa keutamaan salah satunya dilembutkan hatinya oleh Allah SWT.
Lebaran anak yatim yang jatuh pada tanggal 10 Muharram bagi sebagian masyarakat Indonesia identik dengan Hari Raya Anak Yatim. Bagi masyarakat Muslim, Muharram termasuk salah satu momentum mulia karena menjadi bulan pembuka tahun baru, sehingga menjadi hal yang wajar jika dalam kondisi ini disebut sebagai “Hari Raya Umat Islam”.
Tradisi menyantuni anak yatim pada tanggal 10 Muharram memang sudah ada sejak dulu. Tradisi ini dilakukan oleh para ulama maupun masyarakat umum.
Lalu, muncul istilah Idul Yatama (Hari Raya Anak Yatim) dari tradisi tersebut. Namun, Idul Yatama adalah momen untuk membahagiakan hati anak yatim. Tidak dimaksudkan sebagai hari raya seperti Idul Fitri atau Idul Adha.
Selain itu, momen tersebut juga sebagai momentum yang tepat untuk mengingatkan orang-orang agar terbuka mata hatinya dan lebih peduli dalam memperhatikan nasib anak-anak yatim.
Meski begitu, momen hari Asyura juga tidak dimaksudkan bahwa santunan pada anak yatim hanya dilakukan pada waktu tersebut. Kapan pun dan di mana pun, kita dapat menyantuni anak yatim tanpa menunggu tanggal 10 Muharram.
Panitia Yayasan Nurul Fajeri Jingah Bujur Rafi’i Hamdi mengatakan, sebelum menyelenggarakan pada acara hari ini dilakukan pendaftaran dan verifikasi anak yatim piatu dimulai hari jumat tanggal 6 Agustus dari pukul 08.00 pagi sampai hari minggu tanggal 7 Agustus pukul 12.30 penutupan pendaftaran dan verifikasi. Maksimal umur untuk pendaftaran tersebut 15 tahun.
Untuk syarat syarat tersebut harus dari keterangan Kantor Desa masing-masing untuk kejelasan bahwa bapak/ibu atau kedua duanya sudah meninggal dan juga mengumpulkan kartu keluarga, akta kelahiran. Yang terpenting anak yatim/piatu dari Kabupaten HSU.
Ia berharap semoga kedepannya tetap berlanjut terus sampai seterusnya menyelenggarakan acara tersebut. Artinya semoga para donatur(Penyumbang) peduli terhadap anak yatim dihari yang spesial ini. Tanpa donatur (penyumbang) tidak akan bisa juga jalan kegiatan ini.
“Kepada donatur penyumbang mudah mudahan tergerak hatinya untuk selalu menyalurkan sumbangan kepada anak yatim piatu dan semoga rezekinya mengalir dan sehat selalu. Walaupun sumbangan itu 5 ribu atau 10 ribu tetap akan kami terima atau berupa makanan dan minuman tetap kita akan bagikan kepada mereka,” ucapnya.
Fai/IB