Tingkatkan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu, Bawaslu HSU Fasilitasi Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu
Banjarmasin, infobanua.co.id – Puluhan anggota pengawas pemilu yang berasal dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti kegiatan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU ) Kabupaten HSU yang berlangsung di Hotel Jelita Banjarmasin 3 dan 4 Juni 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme para penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, salah satunya pengawas pemilu, guna mewujudkan pelaksanakan tugas,wewenang dan kewajiban seorang pengawas pemilu yang berkepastian hukum,profesional, akuntabel dan efesien pada pemilu serentak 2024 nanti ,pengawas pemilu harus mempunyai kemampuan dan wawasan yang luas,hal tersebut disampaikan oleh Prof.Dr.Ani Cahyadi,S.Ag, M.Pd saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya saat ini tugas panwascam semakin bertambah dimana untuk pemilu serentak 2024 ini Panwascam diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa cepat dan bukan lagi hanya sebatas mengamati,mengkaji,memeriksa dan menilai.
“Sekarang panwascam sudah punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa cepat,” ujarnya.
Masih menurut Dosen UIN Antasari ini,walaupun panwascam mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa cepat tapi masih ada hal – hal masih ada kebijakan di bawaslu Kabupaten.
Sementara itu dari kalangan akademis juga turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut,diantaranya Dosen Ilmu Pemerintahan FISIF ULM Dr.Mahyuni,S.Sos,M.Ap.
Dalam materinya Mahyuni memaparkan bagaimana totalitas kerja seorang penyelenggara Pemilu dalam hal ini Pengawas pemilu yang harus mempunyai mental yang kuat dan harus pekerja keras dimana dalam melakukan pengawasan jangan sampai melanggar etika seorang penyelenggara pemilu.
“Seorang pengawas pemilu harus kuat dan tahan serta mampu dalam menghadapi tekanan,” pungkasnya.
Mahyuni menambahkan bahwa Pemerintah saat ini sudah jauh lebih peduli terhadap para penyelenggara pemilu dimana makin banyaknya payung hukum atau landasan hukum yang di sajikan oleh Pemerintah baik berupa Undang – Undang ataupun PERPU yang mangatur para penyelenggara Pemilu.
IB