infobanua.co.id
Beranda Jawa Tengah Unit Reskrim Polsek Kedawung Sragen Amankan Pencuri Bahan Plastik Milik CV Citra Group

Unit Reskrim Polsek Kedawung Sragen Amankan Pencuri Bahan Plastik Milik CV Citra Group

Pelaku berinisial TAH alias A warga Magetan Jatim, diamankan setelah perkara ini dilaporkan pemilik CV. Citra Group, Aan Cahyanto Bayu Aji  warga Kedawung Sragen ke Mapolsek Kedawung Polres Sragen pada 5 Juni 2023.

Sragen, infobanua.co.id – Pelaku pencurian plastik cacahan bahan baku pembuatan bola mainan milik CV. Citra Group alamat. Dukuh Pengkok, Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung Sragen berhasil diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedawung Polres Sragen.

Pelaku berinisial TAH alias A warga Magetan Jatim, diamankan setelah perkara ini dilaporkan pemilik CV. Citra Group, Aan Cahyanto Bayu Aji  warga Kedawung Sragen ke Mapolsek Kedawung Polres Sragen pada 5 Juni 2023.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Kedawung AKP Walidi menjelaskan, pelaku yang juga mantan karyawan perusahaan plastik bahan pembuatan bola mainan (mandi bola) ditangkap di rumahnya, Magetan Jatim, setelah aksi pencurian ini resmi dilaporkan pihak CV. Citra Group ke Mapolsek.

Diuraikan AKP Walidi, bahwa aksi pelaku mencuri bahan plastik cacahan dilakukan pelaku selama kurun waktu bilan Desember 2022 hingga Januari 2023, atau saat pelaku masih aktif menjadi karyawan perusaan CV. Citra Group.

“ dari hasil yang kita dalami, pencurian dilakukan pelaku setiap hari sabtu dan 2 minggu sekali, dengan total sebanyak 38 kantong plastik seberat 570 kg dengan total kerugian Rp 13.5 juta rupiah, “ ungkap AKP Walidi.

Aksi pencurian itu sendiri terungkap berkat informasi yang diberikan rekan kerja pelaku, yang kala itu sering melihat aksi pelaku memasukan kantong berisi bahan plastik cacahan ke dalam mobil milik pelaku, yang sudah disiapkan didepan gerbang pabrik plastik.

“Setiap memasukan hasil curiannya, pelaku memanfaatkan situasi saat karyawan lain tengah sibuk bekerja, “ tambah AKP Walidi.

Lanjutnya, “ barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang di daerah Kudus seharga Rp 10.200.000. dari tangan pelaku kemudian kita amankan barangbukti berupa buku tabungan tahapan bank BCA atas nama pelaku, sarana kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut haisl kejahatan yakni satu unit kendaraan Suzuki Ignis bernomor polisi F 1070 QU, “

AKP Walidi menegaskan, atas perbuatan pelaku, dijerat dengan pasal 362 juncto pasal 65 KUHP tentang pencurian.

Vio Sari/hms

Bagikan:

Iklan