infobanua.co.id
Beranda KALTIM Forum Komunikasi Pemerhati Tambang Gelar Demo Dami, Tuntut Pembebasan Lahan ke PT KPC dan Ramli Tidak Ditahan

Forum Komunikasi Pemerhati Tambang Gelar Demo Dami, Tuntut Pembebasan Lahan ke PT KPC dan Ramli Tidak Ditahan

Forum Komunikasi Pemerhati Tambang (FKPT) mewakili dan untuk atasnama Kelompok Tani (Poktan) Kutai Bersaudara Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon menggelar aksi unjuk rasa (demo) damai di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim), Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan di Check Point atau Depan Kantor M16 PT Kaltim Prima Coal (KPC) menuntut rasa keadilan dan hak asasi manusia

Kutim, infobanua.co.id– Forum Komunikasi Pemerhati Tambang (FKPT) mewakili dan untuk atas nama Kelompok Tani (Poktan) Kutai Bersaudara Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon menggelar aksi unjuk rasa (demo) damai di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim), Kamis (21/09/2023).

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan di Check Point atau Depan Kantor M16 PT Kaltim Prima Coal (KPC) menuntut rasa keadilan dan hak asasi manusia atas akan di tangkap dan di tahannya Ramli selaku Ketua Poktan Kutai Bersatu dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak keperdataan atas lahan/tanah miliknya yang telah digunakan oleh PT KPC untuk kegiatan aktifitas pertambangan batu bara.

Dalam aksi tersebut, FKPT yang dikordinatori oleh Muh. Ardi Hasil, S. H menyampaikan 4 (empat) tuntutan.

Diantaranya, Pihak Bambang Sila Sakti selaku Pihak PT KPC telah melaporkan Ramli selaku Ketua Poktan Kutai Bersaudara kepada Polres Kutim, yang tidak mempunyai hak sesuai dengan Undang – Undang Perseroan Terbatas karena bukan direksi dari PT KPC.

Selanjutnya, Poktan Kutai Bersaudara menuntut pembebasan hak atas lahan/tanah yang telah dimiliki/dikuasainya bertahun – tahun agar dibebaskan oleh PT KPC sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Namun Bambang Sila Sakti selaku Manager Land Management Divisi ESD PT KPC mengatakan, telah dibayarkan kepada Poktan Lain. Sehingga Sdr. Ramli melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Perdata) atas kejadian tersebut yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta dengan Nomor Perkara : 54/Pdt.G/2023/PN Sgt dan jadwal Sidang Pertama berlangsung pada tanggal 20 September 2023.

Selama persidangan Gugatan Perdata tersebut berlangsung, Pihak Polres Kutim dan Kejari Kutim tidak berhak dan berwenang melakukan penangkapan dan penahanan kepada Sdr. Ramli serta PT KPC tidak boleh melakukan aktifitas kegiatan pertambangan diatas lahan/tanah tersebut karena statusnya “Quo” masih sengketa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, demi rasa keadilan dan hak asasi manusia.

Kemudian, jika di kemudian hari, ternyata Ramli selaku Ketua Poktan Kutai Bersaudara menang, maka siapa yang bertanggungjawab atas kerugian atas ditangkap dan ditahannya Ramli.

“Tujuannya adalah agar kedepannya jelas, siapa yang mau diminta pertanggungjawabannya dikemudian hari,” katanya.

Aksi tersebut telah dijadwalkan selama 3 (tiga) hari, pada tanggal 21, 22 dan 25 September 2023 yang diperkirakan 200 orang yang hadir. (*)

Bagikan:

Iklan