infobanua.co.id
Beranda Berita Ketua DPRD Kotabaru Menyayangkan Gagalnya Proyek Pembangunan Jalan Serongga-Tarjun

Ketua DPRD Kotabaru Menyayangkan Gagalnya Proyek Pembangunan Jalan Serongga-Tarjun

Kotabaru, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kotabaru Sayangkan Gagalnya Proyek Pembangunan Jalan Serongga-Tarjun. Jangan Ini Terulang Lagi

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos didampingi Arbani ketika menyampaikan kekecewaannya pada sesi wawancara dengan awak media terkait gagalnya proyek pembangunan Jalan Serongga, Gagalnya proyek pembangunan Jalan Serongga-Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru yang menggunakan dana APBD Kotabaru mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kotabaru.

Ketua DPRD kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos mengatakan kecewa terkait dengan proyek jalan Tarjun Serongga yang hari ini telah diputus kontrak oleh PUPR.

“Kami di DPRD Kotabaru sangat menyayangkan karena mana, ini suatu kesepakatan di dalam APBD kita yang telah disepakati bersama dan menjadi salah satu proyek strategis Kabupaten Kotabaru pada waktu itu dengan pagu Rp21 miliar,” ujarnya.

“Atas diputusnya kontrak kegiatan pembangunan jalan Serongga-Tarjun, tentu kami sangat menyayangkan dan menyesali itu terjadi, sehingga yang harusnya jalan tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat diakhir tahun ini tidak bisa dinikmati dengan jalan yang mulus. Akhirnya kondisi jalan sampai hari ini yang sering kita lewati masih dalam kondisi masih rusak,” imbuh Syairi Mukhlis di gedung DPRD Kotabaru, Senin (20/11/23).

Tentu, sangat disayangkan, pertama pada saat penetapan kesepakatan APBD 2023 kemaren, semua bersepakat proyek strategis ini diketok di bulan November 2022. Mereka bersepakat, bahwa TAPD ini akan mulai dilelang pada bulan Desember 2022 dan akan berkontrak paling lambat di bulan Februari 2023.

“Artinya apa? Ketika berkontrak di bulan Februari ini ada space waktu pekerjaan kepada kontraktor tinggal berhitung, ketika diberikan waktu 180 berarti 6 bulan ya, kalau dari Februari, Maret, April, Juni, Juli dan Agustus,” beber Syairi.

Ketika di Agustus proyek tersebut belum selesai pekerjaannya, bila ada hal-hal yang harus masih di adendum tentu ini masih ada waktu.

“Sementara kekecewaan kami pada hari ini berarti dinas terkait secara teknis ini ada ketidaksiapan terkait dengan perencanaan,” ucapnya.

Menurut Syairi, perencanaannya tidak siap, sehingga pekerjaan tersebut di lelang di bulan Juni dan berkontrak di bulan Juli 2023.

Sehingga kata Syairi, pekerjaan yang diberikan oleh dinas terkait tidak menutup kemungkinan kontraktor persiapannya juga saya rasa kurang matang.

“Apalagi waktu yang diberikan kepada kontraktor hanya 5 bulan saja, artinya ini waktunya cukup mepet sekali belum lagi persiapan mobilisasi alat seperti apa,” ucap Syairi Mukhlis.

 

Sangat disayangkan juga hari ini, ULP selaku leading sektor pengadaan barang dan jasa dalam rangka penentuan pemenangan kontraktor benar-benar diteliti dengan seksama, artinya apa?Dipastikan benar gak kontraktor tersebut mempunyai alat, persiapannya seperti apa, mereka kan secara teknis lebih mengetahui kondisi itu, ketika tidak memungkinkan untuk dimenangkan jangan dimenangkan.

 

“Dengan kondisi seperti ini perusahaan tersebut harus di blacklist, jangan sampai lagi mereka mempunyai kesempatan untuk melakukan kegiatan di Kabupaten Kotabaru, kasihan masyarakat yang dirugikan. Terus terang kami DPRD Kotabaru sangat kecewa, mudah-mudahan ini pelajaran bagi kita ke depan jangan sampai dijadikan pelajaran yang berulang-ulang,” tegasnya.

 

“Harapan kita, ketika proyek strategis di kabupaten Kotabaru sudah disepakati bersama dengan TAPD, kesepakatan kita paling lambat berkontrak itu di bulan Februari dan Maret jadi tenggang waktu pekerjaannya panjang, berpikirnya pun lebih panjang dan tidak terburu-buru,” tandas Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.

-dfa

Bagikan:

Iklan